MARELAN – Pembangunan menara Tower yang berada di Jalan Inspeksi Lingkungan 34, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan tidak miliki ijin alias bangunan siluman.
Pasalnya, bangunan yang sudah diselesaikan pengerjaannya namun sampai saat ini belum memiliki izin dari Kelurahan maupun Kecamatan dan belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),namun pembangunan tersebut bisa berjalan mulus tanpa hambatan.
Hal ini akhirnya dikabarkan menjadi polemik di tengah tengah masyarakat yang berada di Lingkungan 34 tersebut.
Sebagaimana keluhan warga yang enggan namanya diberitakan menyebut bahwa, sejatinya ada sebahagian warga yang menolak pendirian bangunan Tower tersebut karena ketidakjelasan sosialisasi bahkan indikasi tidak dilengkapinya bangunan dimaksud dengan perizinan semestinya.
“Kami menolak karena takut Tower ini berpengaruh pada kesehatan warga dan kabarnya juga Tower didirikan tanpa IMB. Sosialisasinya juga nggak jelas.” cetusnya. Rabu (7/9/2022).
Warga sekitar bangunan Tower yang hanya berjarak sekitar 10 hingga 20 meter dari tempat tinggalnya tidak pernah tau adanya sosialisasi terlebih dahulu dengan warga terdampak, namun tiba-tiba sudah melakukan pembangunan.
“Mestinya terkait ijin mendirikan tower harus disetujui oleh warga setempat, nah ini belum ada persetujuan sudah langsung didirikan,” tegas nya.
Bahkan dari informasi yang diterima bangunan Tower tersebut tidak memiliki izin hingga kini.
“Bagaimana bisa bangunan Tower telekomunikasi itu dibangun terlebih dahulu tanpa ada izin dari Pemerintahan Daerah. Cuma di Marelan la mendirikan tower tidak ada izin,” Cetus Awel warga lainnya saat dimintai tanggapan nya.
Bahkan mayoritas warga yang terdampak langsung tidak pernah diminta pendapatnya padahal sangat menyangkut dengan kesehatan dan keselamatan.
Pantauan wartawan di lokasi proyek pembangunan tersebut tidak ada terlihat papan plank proyek maupun papan plank IMB.
“Ini sangat berbahaya masa tower tak berizin di biarkan. Frekuensi dan radiasi nya sangat besar, sehingga bisa terganggu otak saraf kita. Jangan jangan pihak terkait sudah terima uang,” tegas Awel.
Dirinya berharap kepada instansi terkait harus cepat mengambil tindakan agar tidak terjadi kecemasan pada warga sekitar.
“Saya berharap pihak kecamatan dan instansi terkait ambil tindakan, bila perlu dibongkar itu tower nya agar tidak menjadi kecemasan warga sekitar,” tandasnya.
Sementara, Lurah Rengas Pulau Catur Muhammad Sarjono ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya terkait izin pembangunan menara tower tersebut tidak menjawab alias bungkam, terlihat pesan sudah terbaca ceklist biru.
Terpisah, Camat Medan Marelan Abu Kosim ketika dikonfirmasi adanya pembangunan menara tower di lingkungan 34 tersebut mengatakan, bangunan tower tidak memiliki izin dan sudah di surati.
“Info dari pak lurah, blm memiliki izin pak, dan udh kita surati juga,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsAppnya. (Hen)