Utamapos.com || Jawa Tengah – LW adalah seorang ibu rumah tangga yang saat ini ditahan di Rutan IIB Salatiga yang dititipkan oleh Polres Semarang sejak tanggal 17 Desember 2024.
Sebelumnya LW diminta keterangannya sebagai saksi pada tanggal 25 November 2024 sesuai dengan surat panggilan ke-1 Polres Semarang dan langsung ditahan oleh unit II Satreskrim Polres Semarang.
LW dilaporkan oleh I setelah LW tidak bisa memenuhi permintaan gaji saat mediasi di BP2MI Jawa Tengah pada tanggal 16 Mei 2024.
Suami pelapor yang berinisial TW diketahui bekerja sebagai security di Rumah Dinas Wakil Bupati Semarang, H. Basari, S.T., M.Si.
Dikonfirmasi melalui komunikasi whatsapp pada hari Minggu (29/12/2024), kepada media H. Basari, S.T., M.Si membenarkan bahwa suami pelapor (TW) benar bekerja sebagai security di Rumah Dinas Wakil Bupati Semarang.
“Iya, Pak TW memang sekuriti di Rumah Dinas Wakil Bupati awal2, ” jawabnya Wakil Bupati Semarang.
Lebih lanjut Basari mengatakan bahwa TW punya masalah minta saran pendapat ke Wakil Bupati Semarang.
“Waktu itu saya sarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, ” ungkapnya.
“Namun, kayaknya enggak atau gimana ? Saya juga enggak begitu paham,” katanya Basari.
“Terus oleh pak TW berinisiatif melaporkan ke polisi,” ujarnya.
Basari mengatakan selanjutnya tidak mengetahui perkembangan permasalahan tersebut.
“Nah, sejak dilaporkan ke polisi, saya sudah tidak mengikuti perkembangannya, karena sudah di ranah kepolisian ya? Terus sekarang seperti apa saya juga enggak begitu mengikuti,” imbuhnya.
Ketika media menanyakan mengenai adanya dugaan atensi dari Wakil Bupati Semarang terkait kasus yang sedang ditangani oleh Polres Semarang tersebut, Basari tidak memberikan tanggapan.
Kuasa hukum LW, Anisah, S.H. mengatakan bahwa, kemarin pada hari Jumat (27/12/2024) saat klien kami didatangi oleh unit II Satreskrim Polres Semarang yang berdalih mengatakan adanya permintaan BAP Tambahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang sesuai konfirmasi dari Humas Polres Semarang, LW mendapat intimidasi dari polisi.
“Klien kami diintimidasi dengan ditakut-takuti bahwa hukumannya akan dinaikkan semakin berat dan suaminya (S) juga akan dikenakan pasal 55, dimasukkan ke penjara,” ungkap Anisah, S.H.
Lebih lanjut Anisah, S.H., mengatakan bahwa pengacara sebelumnya yaitu L.E.S. yang ditunjuk oleh Polres Semarang menyebutkan kepada klien kami untuk menyiapkan uang sebesar 225 juta rupiah jika ingin bebas untuk dibagikan kepada pihak Polres Semarang dan Bupati Semarang.
(Red)