Tunaiku Apakah Ada DC Lapangan Ke Rumah? Review Galbay 4 Tahun!

Fintech1235 Dilihat

Tahun 2025, kasus galbay alias gagal bayar di aplikasi pinjaman online Tunaiku kembali menjadi sorotan. Banyak pengguna mempertanyakan, apakah Tunaiku mengirim DC lapangan (debt collector ke rumah) jika seseorang telat atau bahkan tidak membayar tagihan?

Berikut ulasan lengkapnya berdasarkan pengalaman pengguna, penjelasan dari channel YouTube pinjol terpercaya, serta aturan terbaru penagihan dari OJK.

Sekilas Aplikasi Tunaiku

Tunaiku adalah aplikasi pinjaman online resmi milik PT Bank Amar Indonesia Tbk, terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Aplikasi ini menawarkan pinjaman tunai tanpa jaminan dengan tenor cukup panjang, bahkan hingga 20 bulan, dan limit yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Namun, seiring dengan mudahnya akses pinjaman, tidak sedikit pengguna yang akhirnya terjebak dalam masalah gagal bayar (galbay) karena cicilan menumpuk atau kondisi ekonomi yang memburuk.

Apakah Tunaiku Ada DC Lapangan?

Jawabannya YA, ADA. Tunaiku memiliki DC lapangan yang tersebar di banyak wilayah di Indonesia sperti di Jawa, Jabodetabek dan daerah padat penduduk lainnya. Mereka biasanya akan melakukan penagihan secara langsung ke rumah apabila:

  • Pengguna menunggak lebih dari 1 hingga 3 bulan (sekitar 90 hari).

  • Pengguna sulit dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

  • Tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran atau komunikasi dengan pihak aplikasi.

Hal ini disampaikan oleh beberapa reviewer YouTube pinjol, yang menyebutkan bahwa DC Tunaiku bisa datang langsung ke rumah dengan membawa surat tagihan. Bahkan, jika sebelumnya pengguna merasa “aman” karena tidak ditagih selama bertahun-tahun, tetap saja tagihan bisa muncul kembali dan ditagih di kemudian hari.

Pengalaman Nyata Pengguna Galbay di Aplikasi Tunaiku

Beberapa testimoni pengguna Tunaiku yang viral pada tahun 2025 menunjukkan hal-hal berikut:

  • Pengguna yang galbay sejak 2018 tiba-tiba mendapat email tagihan di 2025.

  • Ada juga yang mengaku didatangi DC setelah 4 tahun tidak membayar, padahal nomor HP sudah diganti dan pekerjaan tidak pernah dicantumkan—namun tetap dilacak oleh pihak penagih.

  • Beberapa DC disebut barbar atau memaksa, meskipun pinjol ini adalah aplikasi legal.

  • Ada yang ditagih hingga ke kantor atau tempat kerja, meski ini jelas melanggar ketentuan OJK.

Aturan OJK soal Penagihan oleh DC

Berhubung Tunaiku adalah pinjol legal dan tergabung dalam AFPI, maka proses penagihan harus mematuhi kode etik OJK dan AFPI, di antaranya:

  • Tidak boleh menagih di hari Minggu atau di luar jam 8 pagi – 8 malam.

  • Tidak boleh menghubungi pihak ketiga seperti rekan kerja, kantor, atau tetangga.

  • Penagihan harus dilakukan secara sopan, manusiawi, dan tanpa ancaman.

Jika DC Tunaiku melanggar aturan-aturan ini, kamu bisa menyimpan bukti dan melaporkannya ke OJK melalui layanan konsumen 157 atau email resmi OJK.

Tunaiku memang memiliki DC lapangan yang bisa datang ke rumah jika kamu gagal bayar terlalu lama dan tidak bisa dihubungi.

Jika belum bisa bayar, tetap tenang dan jangan ambil keputusan yang gegabah. Prioritaskan kebutuhan hidup, dan jika ada kesempatan, lunasi secara bertahap sesuai kemampuan.

Komentar