Tiga Oknum korlap dan Bos Batubara dilaporkan pihak perum perhutani ke APH.
Lebak – kegiatan tambang batubara ilegal yang beraktivitas di Blok Ledeng,Cibatu jago dan pamandian semakin lama semakin menjadi-jadi dan seolah olah tidak tersentuh hukum. Setelah beberapa kali ada penertiban tidak dihiraukan sehingga pihak perum perhutani melakukan laporan pengaduan kepihak Polsek panggarangan. Adapun yang dilaporkan ada tiga orang oknum penambng batu bara tersebut itu bos bolmek, Atha,dan iyg.
Karena dampak dari pertambngan batu bara ilegal dilokasi perum perhutani sehingga mejadi kerusakan Lingkungan, polusi udara di wilayah permukiman warga, kerusakan fasilitas umum seperti jalan Lingkungan yang mestinya di nikmati oleh masyarakat kini rusak parah oleh dampak angkutan mobillitas yang mengangkut batu bara.
Dalam Aturan Pertambangan batubara ilegal tersebut sudah jelas-jelas melanggar undang undang Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan melakukan penambangan tanpa izin di pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pihak perum perhutani berkali-kali melakukan penertiban tetapi tidak pernah diindahkan oleh Oknum Para penambng batu bara seperti lokasi blok ledeng, pamandian, Cibatu jago,dan cepakpasar.
Lokasi batu bara di lahan perum perhutani di kp cibobos desa karangkamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten 08/03/2024.
Dikonfirmasi KRPH panggarangan dan polter perhutani via WhatsApp mengatakan,iya saya sudah buatkan laporan pengaduan kepihak APH,pada intinya kita sudah melakukan pelaporan pengaduan kepihak Polsek panggarangan,pasti itumah ada pemanggilan dari pihak kepolisian ke pihak Oknum penambng.ungkapnya polter panggarangan.
Dikonfirmasi Kanit Reskrim via WhatsApp.sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan mengundang para saksi sifatnya masih lidik.terangnya Kanit Reskrim panggarangan.
Hingga berita ini diterbitkan para Oknum penambng batu bara “Atha”A Bolmek”,dan Iyg” belum bisa dimintai keterangan.
(Rudi/Sumantri)







Komentar