Tidak Terima Diberitakan Oknum, Pengusaha BatuBara Ilegal Marah-Marah

Lebak – Diduga Tidak Terima Dengan Pemberitaan Oknum Pengusaha BatuBara Marah-Marah Disertai dengan Nada Ancaman Kewartawan Yang Memberitakan.

Dengan nada kesal Oknum Pengusaha Batubara ilegal dilahan Milik perum perhutani marah-marah sekan akan dirinya tidak bersalah kalau Dirinya telah merusak lahan milik perum perhutani,melalui voice note marah-marah.

Diberitakan sebelumnya “”Diduga Kebal hukum tambang batubara milik Ata dan A bolmek tetap beroperasi”

Padalah sudah jelas dilokasi tersebut ada plang papan himbauan dan larangan dari pihak perum perhutani melarang merusak lahan milik perhutani tetapi oknum tersebut tetap beroperasi bahkan marah-marah tidak terima diberitakan.

Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sansi pidana sesuai pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin dapat dikenakan sangsi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000.(seratus juta rupiah).”

“At via WhatsApp, voice note,(bejakeun  kabudak lamun ges bener-bener kuat ditungguan ku ata dan bos bolmek ( bilangin aja sama mereka kalau benar – benar sudah kuat ditunggu sama saya ata dan bos bolmek )di karang berem, ” ungkapnya voice note melalui WhatsApp rekan media.

Dikonfirmasi terkait voice note yang dilontarkan via WhatsApp tersebut inisial “At” tidak menjawab malah memblokir nomor kontak wartawan. (Rudi/tri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *