Tidak Terima Diberitakan Oknum Pengusaha BatuBara Ilegal Marah-Marah.
Lebak – Diduga Tidak Terima Dengan Pemberitaan Oknum Pengusaha BatuBara Marah-Marah Disertai dengan Nada Ancaman Kewartawan Yang Memberitakan.
Dengan nada kesal Oknum Pengusaha Batubara ilegal dilahan Milik perum perhutani marah-marah sekan akan dirinya tidak bersalah kalau Dirinya telah merusak lahan milik perum perhutani,melalui voice note marah-marah.
Diberitakan sebelumnya “”Diduga Kebal hukum tambang batubara milik Ata dan A bolmek tetap beroperasi”
Padalah sudah jelas dilokasi tersebut ada plang papan himbauan dan larangan dari pihak perum perhutani melarang merusak lahan milik perhutani tetapi oknum tersebut tetap beroperasi bahkan marah-marah tidak terima diberitakan.
Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sansi pidana sesuai pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin dapat dikenakan sangsi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000.(seratus juta rupiah).
“At”‘via WhatsApp, voice note,(bejaken KA budak lamun ges bener-bener kuat ditungguan ku ata dan bos bolmek) bilangin aja sama mereka kalau benar – benar sudah kuat ditunggu sama saya ata dan bos bolmek di karang berem.ungkapnya voice note melalui WhatsApp rekan media.
Dikonfirmasi terkait voice note yang dilontarkan via WhatsApp tersebut inisial “At” tidak menjawab malah memblokir nomor kontak wartawan. (Rudi/tri).