Utamapos.com SUMUT/Medan-Tan Siaw Ling/ Jessica Rehulina (TSL)Mencari Keadilan Kepada Penegak Hukum Di Sumatera Utara,12/12/2023.
Semenjak Perceraian Nya Dengan Mantan Suaminya Wilson Haryanto (WH) Yang Telah Diputuskan Oleh Pengadilan 2020 Bahwa Seorang Ayah “Wajib Bagi Renteng Terhadap Seluruh Pembiayaan Anak “,
Berdasarkan keterangan TSL itu Tidak Pernah Dilaksanakan WH” Hingga saat ini 12/12/23.
TSL Sudah Berupaya Mencari Keadilan Bagi Kedua Anaknya dan membuat laporan Polisi di Polrestabes Medan Dalam TBL Nomor:STTLP/B/2085/X/Yan252021/SPKT Polrestabes Medan.
Dari Laporan ini Terjadilah dua kali mediasi antara TSL dan WH, dalam hal ini penyidik tidak memberikan kepastian hukum terhadap WH dikarenakan usia WH sudah terlalu tua dan tidak bekerja, ungkap nya
TSL juga Berupaya Mendapatkan Perlindungan dari komisi perlindungan anak Daerah(KPAD) Medan,hasilnya TSL Tidak Mendapatkan Kepastian Atas Hak Asuh Kedua Anaknya.
Menurut keterangan TSL Bahwa Batasan Seorang Anak
Mendapatkan Hak Biaya Dari Ayah Kandungnya hingga Usia 21 Tahun,
Tetapi WH Tidak Pernah mengindahkannya,
Bahkan TSL dan kedua Anaknya di usir dari kediamannya sendiri,imbuhnya
Oleh karena itu TSL Memohon dan berharap kepada Penegak Hukum (Kepolisian Republik Indonesia) Sumatra Utara POLDASU Agar memberikan kepastian Hukum dan keadilan terhadap dirinya dan kedua anaknya karena menurut TSL usia bukan patokan dalam tanggung jawab, laksanakan kewajiban sebagai seorang ayah dan jangan membuat alasan agar menutupi tanggung jawab sebagai seorang ayah, ucapnya
kini TSL menaikan laporan nya ke Bidang Propam Poldasu STPL Nomor : STPL /228/XII/2023/PROPAM atas adanya Pelanggaran Kode etik (Dugaan Profesional dalam Menangani Perkara) yang dilakukan Penyidik di Polrestabes Medan.’tungkasnya’
Reporter SUMUT Christianus Surbakti








Komentar