Tambang Pasir Ilegal Didesa Bayah Barat Diduga Tidak Mengantongi izin.

Lebak– Aktivitas pertambangan pasir yang diduga bodong alias ilegal, Di Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Fakta itu tentu saja menjadi masalah tersendiri bagi para pemangku kebijakan di wilayah hukum dan pemerintah daerah setempat yang seakan tidak pernah bisa menyelesaikan  pelanggaran hukum.

Hasil investigasi yang dilakukan awak media, Pertambangan galian C tetap beroperasi, Dampak akibat penambangan pasir tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi serta disinyalir menjadi penyebab rusaknya jalan provinsi di jalur yang dilalui armada pertambangan pasir tersebut yang melebihi kapasitas muatan.

Dalam setiap aktivitas pertambangannya tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk masyarakat,
Kegiatan penambangan pasir liar di wilayah kecamatan bayah, yang dimiliki berinisial (AD) yang menggunakan alat berat excavator tersebut.

Tambang galian pasir yang berlokasi didesa Bayah Barat kecamatan bayah, Kabupaten Lebak, tersebut diduga tanpa mengantongi izin resmi yang lengkap dengan menggunakan alat berat excavator.

Padahal sudah jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, dalam beberapa pasal jika melaksanakan kegiatan pertambangan tidak memiliki izin resmi yang lengkap melanggar pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dikonfirmasi Warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sampai saat ini galian C tersebut tetap beroperasi.

belum ada penertiban dari pihak APH dan Satpol-PP kecamatan maupun dari kabupaten,kelihatannya truk-truk yang memuat pasir juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang,” katanya.

Menurutnya, dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum(APH) wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal yang jelas sudah melanggar hukum.

“Agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, polisi harus mengetahui siapa pemilik dan backing dibalik tambang pasir ilegal tersebut,” jelasnya warga yg ingin namanya dirahasiakan.

Dikonfirmasi pemilik tambang pasir ilegal via WhatsApp “yang berinisial”AD” wa’alaikum salam iya,muhun itu gaduh abdi,( betul itu punya saya).punten bpk dari mana(maaf bapak dari mana) Dikira dari mana,kalau lewat bayah mampir aja kerumah.singkatnya berinisial “AD” via WhatsApp.(Tri/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *