LEBAK – Tambang Batubara Rakyat (TBR) diduga ilegal di Ci’erang desa karang kemulyaan,diduga menelan satu Korban Jiwa, kudil / Sardi warga Kampung wanasari RT 01 RW 01 Kecamatan Cihara ini. Sabtu 07/01/ 2023.
Aktivitas tambang batubara yang diduga menelan korban jiwa tersebut, semestinya aparat desa dan pemerintahan Lebak Selatan juga Kepolisian Lebak Banten. harusnya langsung mengunjungi Tempat Kejadian adanya korban jiwa
Namun ada dugaan APH dan pejabat daerah se olah-olah tutup mata adanya korban jiwa di lubang tambang batubara yang berlokasi di Ci’erang desa karang kemulyaan, kecamatan Cihara kabupaten Lebak provinsi Banten.
menurut warga setempat belum ada teguran dari bupati,dan Kapolres Lebak,dapat menindak tegas terhadap adanya korban jiwa
Dampak negatif atau mudarat dugaan praktek pertambangan tanpa izin (PETI) di Lebak Selatan sudah cukup banyak, korban jiwa di tambang batu bara ilegal.
Asep Supriatna , Anggota Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia. (BPAN -LAI) mengatakan, hentikan aktifitas Tambang Rakyat ini, karena telah memakan korban jiwa. Penertiban yang dilakukan pihak BPAN, sepertinya bukan hanya sekali namun dugaan praktek PETI tetap berjalan
” Kami berharap kepada pemerintah Kabupaten , dalam hal ini bupati lebak, Hj Iti Oktavia jaya Baya, agar segera memerintah kan kepada Satuan pol-PP untuk menghentikan kegiatan semua penambangan batu bara tersebut, tanpa kecuali ” Tegas Asep
“Stop dahulu aktifitas tambang rakyat dan ada solusinya diberikan pembinaan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di NKRI.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang, perusahaan tambang seharusnya menutup lubang tambang setelah melakukan pengerukan. Namun, adanya kubangan air asam tambang sepanjang ini menunjukkan bahwa tindakan reklamasi tidak dilakukan sepenuhnya sehingga memakan korban.
Selain memakan korban jiwa, kegiatan tambang batu bara ilegal, lubang tambang batubara yang mengandung zat asam, tambang batu bara ilegal tersebut sangat membahayakan kehidupan masyarakat, Karena mengandung logam berat berbahaya jika mengalir ke sungai akan mencemari ekosistem sungai yang pada akhirnya juga berdampak buruk bagi manusia terutama bagi anak dan kesehatan reproduksi perempuan.” tutupnya.
(Rudi/tim)