Tambang batu bara diblok cilimus kampung Cibobos diduga rambah lahan milik perum perhutani.

Berita utama1222 Dilihat

Utamapos.com, Lebak – Pertambangan mineral dan batu bara menganai PETI dicantumkan di pasal 158 sampai 162. Tetapi kegiatan PETI dijelaskan dalam pasal 158, 160, dan 161 dimana memang kegiatan PETI masuk kategori tindak pidana.

Adapun isi Pasal 158 yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 160 berbunyi, “Setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara.”

Pasal 161, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara.”

Amunisi Regulasi Sangat Kurang
Tidak ada lagi dasar hukum yang lain selain yang tercantum dalam Undang-undang, seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak diatur mengenai Pertambangan tanpa izin.

Dalam melaksanakan penghentian, penuntasan oleh Kementerian ESDM, amunisi regulasinya sangat kurang. Banyak pertanyaan ke Kementerian ESDM bagaimana upaya Kementerian ESDM memberantas, menghentikan, memproses PETI.

Lokasi tambang batu bara tersebut dilahan perum perhutani diduga milik warga sekitar salah satunya warga cibobos berinisial “iy” lokasi batu bara tersebut diblok cilimus,cepak pasar,cikacapi. maraknya pertambngan liar batu bara di desa karangkamulyan kecamatan Cihara kabupaten Lebak provinsi Banten.

Dikonfirmasi penambang dilokasi cilimus mengungkapkan.saya disini hanya karyawan pak,kalau bosnya itu pak iyong, dan lahan ini milik perum perhutani bahkan kami selalu ada kordinasi sama yang bagian lapangan.kata karyawan iyong.

Baca Juga:  Lagi-lagi Tambang Batubara Dicibobos Menelan Korban Jiwa,Diduga Pihak perum perhutani terkesan ada pembiaran.

Jika dibandingkan landasan hukum dengan sektor kehutanan, dan kelautan. Di kehutanan ada UU 18 tahun 2013 yang mengamanatkan untuk menjaga hutan dari kerusakan, sehingga Kementerian Kehutanan memiliki perangkat untuk mengamankan hutan. Begitupun di kelautan, dalam UU nya ada amanat kepada Menteri untuk mengamankan laut.
Tim wartawan detikpos dan utamapos akan konfirmasi kepihak perum perhutani BKPH Bayah untuk berita selanjutnya Bersambung……!
(tri/rudi)

Komentar