Tak Sesuai Spesifikasi yang Diajukan, Diduga Bapenda Sumut Lakukan Korupsi Pengadaan Laptop Bus Samsat Keliling

Berita utama1362 Dilihat

Medan || Utamapost – Pengajuan anggaran belanja keperluan sejumlah SKPD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Namun sering kali pengajuan anggaran ini menjadi ajang permainan untuk mencari keuntungan untuk oknum oknum pejabat tertentu.

Begitu juga halnya dengan hasil investigasi awak media terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Bapenda Provsu dalam pengadaan Laptop sebagai kelengkapan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Sumut.

Hal ini dapat dilihat dari anggaran yang diajukan untuk pengadaan 7 ( Tujuh ) unit laptop pada Bus Samsat Keliling pada 2023 sebesar Rp 118.247.500,- dengan spesifikasi procesor Core i7 17-1165 G .

Pengadaan tersebut melalui proses tender terhadap beberapa perusahaan dan dimenangkan oleh CV MCB.

Namun pada kenyataannya, laptop yang disediakan oleh CV MCB tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan dan memiliki selisih yang bisa dianggap merugikan negara.

Laptop yang diterima oleh Bus Samsat milik Bapenda tersebut jauh dibawah spek yang diinginkan. CV MCB mengadakan Laptop dengan sepsifikasi Core i5 1235U.

Selisih anggaran yang disebabkan oleh perbedaan spesifikasi ini cukup besar yaitu Rp 41.597.500,- .

Selain perbedaan spesifikasi, CV MCB juga dikenakan denda 1% perhari oleh negara karena keterlambatan dalam penyerah terimaan pengadaan laptop tersebut.

Batas waktu pengadaan yang seharusnya tertanggal 2 September 2023, namun diserahkan pada 21 September 2023.

Hal ini menyebabkan CV MCM dikenakan denda sebesar Rp 55.193.700,- ( Lima puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah ).

Menanggapi hal ini, Candidat Doktor Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H.,CTL angkat bicara.

” berdasarkan asumsi atau dugaan yang diperoleh ada beberapa hal yang harus dipertanyakan kepada pihak pemenang tender :

1. Apakah CV MCB sebelumnya sudah pernah memenangkan tender project pengadaan di pemerintahan ?

2. Apakah dengan perbedaan spesifikasi yang diminta dengan yang diadakan merupakan permintaan dari oknum pejabat tertentu untuk mencari selisih?

Ini patut diduga adanya niat mencari keuntungan pribadi oleh oknum pejabat tertentu, mengapa demikian karena aturan hukum terhadap peristiwa itu telah di atur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tentu ada Pejabat sebagai PA (Pengguna Anggaran) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengambil keputusan atau Tindakan yang mengakibatkannya pengeluaran anggaran belanja negara/ daerah. Tentu dalam hal ini Ketika PPK menyerahkan hasil barang kepada PA dengan laporan dan harus memeriksa sesuai dengan spesifikasi bagaimana mungkin barang tersebut dapat di Bawah Spek di terima?

“Ketika adanya temuan selisih anggaran yang ditemukan berdasar hasil investigasi tim audit tertentu, pihak APIP apabila sudah ada laporan dugaan maka Inspektorat wajib memeriksa hal ini karena masuk dalam kategori dugaan menyebabkan kerugian negara, apabila lewat dari 60 hari maka Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu kepolisian maupun Kejaksaan dapat mengusut tuntas dugaan korupsi sertor pengadaan barang/jasa ini “, ujar Dosen Fakultas Hukum USU tersebut.

Pengacara yang sangat dikenal dengan rekam jejaknya yang banyak membantu masyarakat kurang mampu ini juga mengatakan “APIP harus bekerja, jika tidak APH wajib melakukan penyelidikan dan dinaikkan ke sidik agar perbedaan spesifikasi ini tidak kembali berulang.”, ujar Wakil Direktur Litigasi dan Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Ilmu Hukum USU.

Menanggapi konfirmasi dari awak media terkait adanya selisih anggaran dalam pengadaan laptop bus samsat anggaran tahun 2023 tersebut, Kadispenda Sumut berjanji akan menindak lanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih
Saya konfirmasi dahulu ya
🙏🙏”, ujar Fadli ( sumber neracanews )

Komentar