Solok, utamapos.com – Puluhan Ninik mamak dari Tigo Luhak dan Tigo Lubuk Sumatera Barat (Sumbar) menghadiri resepsi syukuran pengukuhan ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Salayo, 2 Juli 2022, di Balai Adat Nan Panjang Kubuang Tigo Baleh, kabupaten Solok.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh para Bundo kandung tersebut, adalah rangkaian dari pengukuhan ketua KAN Salayo yang telah dilaksanakan pada 4 April 2022 lalu, di rumah gadang kaum Dt. Bandaro Kayo suku Caniago tigo korong.
Dari data yang dirangkum media ini, sebelum nya KAN Salayo sempat fakum sekitar dua tahun lamanya, namun berkat kesepakatan bersama dan didukung oleh para Bundo Kandung, Alan Tiumaru Dt.Bandaro Kayo dari Suku Piliang dipercaya mengetuai KAN Salayo.
Pengukuhan Alan Tiumaru Dt.Bandaro Kayo sebagai ketua KAN Salayo, adalah atas kesepakatan Ninik mamak yang disebutnya berdasarkan adek lamo Pusako usang, sementara itu masa Bhakti kepengurusan terhitung sejak 4 April 2022 dengan sistim patah tumbuah hilang baganti.
Dalam kesempatannya itu, Bundo Kandung Nagari Salayo Yetna Sriyanti, mengatakan, dengan telah dikukuhkannya Alan Tiumaru Dt.Bandaro Kayo sebagai ketua KAN Salayo, nantinya dapat sebagai pembangkit batang tarandam.
” Saya sangat berharap fungsi adat kembali utuh, serta kembalinya Marwah adat istiadat di Minang kabau secara umum, dan khususnya dinagari Salayo ” papar Bundo Kanduang tersebut.
” Jaan Sampai Jalan Dialiah Dek Urang Lalu, Jaan Sampai Cupak Dipapek Urang Pangaleh, mamaek harus sasuai garis, Babaliak Ka Adat Lamo Pusako Usang, kok ka Maukua harus Didalam Jangka “
Lebih jauh Yetna Sriyanti mengatakan, selama ini pemangku adat banyak yang tergeser oleh kepentingan kelompok yang ingin menguasai, sehingga sering terjadi gagal paham disaat menyelesaikan masalah adat yang terjadi, berdasarkan dari pada itu, diharapkannya, tugas tugas adat dapat diemban kembali oleh pemangku adat yang sesungguhnya .
Jabatan pemangku adat adalah jabatan Suna Tullah yang merupakan sebuah ketentuan dan ketetapan, dan lazimnya disebut dengan takdir, berdasarkan dari pada itu, jabatan tersebut tidak bisa diminta atau diberikan begitu saja, melainkan harus dari kesepakatan kaum dan disesuaikan dengan ketentuan dan hukum hukum adat yang ada dan berlaku.*** Gia