Utamapos.com|| Pekanbaru (29/11/2024). Viralnya pemberitaan di media online dan di sosial media tentang raibnya uang Deposito nasabah BPR Fianka Pekanbaru atas nama Bie Hoi (49) memasuki babak baru.
Berdasarkan pengembangan awak media bahwa kasus yang menjerat Helen (mantan pemilik saham) di BPR Fianka dengan Bie Hoi (49) sudah terjadi perdamaian.
Perdamaian dilakukan pada tahun 2023. Poin-poin perdamaian disepakati oleh Bie Hoi (49) dan Helen (mantan pemilik saham) BPR Fianka dan dicatatkan oleh notaris Fransiskus Umar sebagai pejabat berwenang. Perdamaian di BPR Fianka dengan dituangkan didalam Berita Acara Perdamaian dan juga Berita Acara Peralihan saham dari Helen kepada Bie Hoi, selanjutnya dituangkan di dalam akta perdamaian yang dibuat di Notaris Fransiskus Umar. Berita Acara Perdamaian
tersebut diduga sudah diketahui oleh OJK Provinsi Riau.
Setelah disepakati perdamaian tersebut, Helen (mantan pemilik saham) BPR Fianka melakukan pembayaran sesuai dengan poin yang disepakati. Pembayaran dilakukan dengan sistem angsur per hari dengan nilai @ Rp 6 juta. Pembayaran sudah berjalan selama 1 tahun dengan jumlah yang sudah dibayarkan senilai Rp 2 Miliar lebih. Kemudian saham Helen di BPR Fianka senilai 1.23% secara keseluruhan diserahkan ke Bie Hoi.
Setelah satu tahun, perdamaian yang disepakati oleh Helen dan Bie Hoi di ALPA kan oleh adik Bie Hoi. Adik Bie Hoi melakukan ALPA yakni pembatalan perjanjian yang sudah di catatkan di notaris secara sepihak. Perdamaian yang didalamnya terdapat pointer kesepakatan yang diikat dalam Perjanjian dan dicatatkan oleh notaris Fransiskus Umar antara pihak terkait Helen (mantan pemilik saham) BPR Fianka dan Bie Hoi (nasabah Deposito) BPR Fianka dibatalkan oleh pihak luar, yakni adik Bie Hoi “ANI”.
Tak hanya melakukan pembatalan sepihak, ANI pihak luar dan tidak pihak berkepentingan juga diduga melakukan intervensi dan intimidasi kepada Helen. Mendatangi kediaman Helen dan mengancam Helen beserta dengan keluarga Helen:
” Client kami diancam akan di matikan, dan orang tua Helen akan di penjarakan”, ungkap Gita Melanika SH., MH (Pengacara Helen)
Selain melakukan tindakan intervensi dan intimidasi terhadap Helen dan keluarganya, adik Bie Hoi “ANI” juga diduga sebagai pelapor dalam kasus yang terjadi antara Helen dan Bie Hoi. Dapat dilihat dalam register perkara: No. LP/281/8/2024 SPKT/POLDA Riau.
Dalam hal ini ketua Advokasi media Mitratnipolri.id Franktino Sitanggang SH., mengatakan: “Jika sudah dilakukan pembayaran berarti nasabahnya yang ALPA. Tampak dipaksakan tindak pidananya. merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/1996 menjelaskan bahwa jika dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat sengketa perdata maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda hingga ada keputusan dari Pengadilan terkait perkara perdata tersebut. Ambil langkah praperadilan, setelah mendapatkan putusan jadikan itu dasar pelaporan selanjutnya ”
Lagi lagi dan lagi. Adik Bie Hoi “ANI” muncul ke permukaan. Adik Bie Hoi tampak paling “BERNAFSU” dan tampak lebih ambisius dalam mengambil alih kasus yang sudah Damai antara Helen (mantan pemegang saham) BPR Fianka dengan Bie Hoi (nasabah) BPR Fianka.
Bagaimanakah kedudukan perdamaian yang di ALPA kan sepihak tersebut? Jika Bie Hoi ALPA, bukankah itu masuk perkara perdata? Lantas bagaimana bisa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tetap melanjutkan tindak pidana? Siapa memberikan intruksi? dan atas Atensi Prioritas siapakah? (Bersambung***)