SPBU Peranap Diduga Jadi Ajang Lansir Mafia BBM dan tempat Mengisi Minyak Mobil Industri Angkutan Batu Bara, APH Harus Bertindak Tegas 

INHU1253 Dilihat

INHU- PERANAP. Antrian panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Peranap acap kali sering di keluhkan oleh Masyarkat Peranap sekitar dan pengguna kendaraan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di duga penyalahgunaan wewenang.

 

Data dan informasi yang berhasil di rangkum media dari masyarakat sekitaran Kecamatan Peranap, baik para pengendara roda dua dan empat, pada Sabtu, 05/04/2025.

 

“Sebenarnya terkait SPBU di Peranap sudah sering kali di tegur namun tidak memberi efek jera, pasalnya mobil Damtruk muatan batu bara juga sering mengisi BBM di sini,” ungkap salah satu Masyarakat yang merasa resah dan enggan di sebut namanya.

Ditambah lagi, seperti mobil sedan merah yang kerap berulang-ulang mengisi BBM diduga untuk para pengecer atau menimbun, sudah menjadikan sebagai ajang bisnis,

Sebagai Masyarkat dan penggunakan kendaraan sudah pasti resah, kita meminta APH segera bertindak agar memberi efek jera kepada mereka yang mendahulukan keuntungan pribadi dan satu lagi terkait mobil perusahaan batu bara, apa emang boleh mengisi BBM di SPBU ?, harap dan tanya Masyarakat.

 

Pemberian sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sinergi dalam penegakan hukum, pengawasan yang ketat, dan kesadaran masyarakat.

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan; “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Pasal 33 ayat (2) UUD Tahun 1945 menegaskan juga bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Baca Juga:  Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Sholat Idul Fitri di RTH Rengat, Ini Pesannya

 

Melalui PT Pertamina (Persero) memproduksi dan menyediakan berbagai jenis bahan bakar minyak yang dapat dipergunakan oleh masyarakat umum, diantaranya jenis BBM yang diproduksi dan disediakan oleh Pertamina yang dapat dipergunakan oleh masyarakat umum, khususnya untuk kendaraan bermotor, antara lain adalah Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dexlite, Bio Solar, dan sebagainya.

 

Diduga mobil tanpa nopol, kerap berulang – ulang mengisi BBM di SPBU Peranap demi mengejar keuntungan Pribadi

Subsidi BBM telah ada sejak era orde baru sampai dengan era reformasi saat ini. Subsidi yang dimaksud dalam hal ini adalah pemerintah menjual minyak kepada masyarakat umum dengan harga di bawah minyak dunia. Hal ini dilakukan karena BBM merupakan komoditas yang sangat vital dan bisa menyebabkan kenaikan harga pada komoditas lainnya. Subsidi BBM diberikan Pemerintah kepada masyarakat golongan ekonomi rendah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

Terkait keluhan masyarakat tentang hal ini, awak media belum mendapat balasan Konfirmasi dari pengurus SPBU Peranap (Iin)

Komentar