Arosuka – Bawaslu Kabupaten Solok hadiri Sosialisasi Netralitas dan Profesionalisme ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. (09/01/2024)
Titony Tanjung, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok dalam kesempatan ini selaku Narasumber imbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Apalagi saat masa kampanye saat ini, banyak hal yang perlu diperhatikan oleh ASN yakni Menjaga marwah, ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat, ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik.
Isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh KASN, dan masyarakat pada umumnya. ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, serta berpihak pada salah satu pasangan calon.
” Tindakan ASN yang dianggap tidak netral seperti membuat postingan, komen, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon/calon, menghadiri deklarasi peserta Pemilu, memasang APK peserta Pemilu, ikut kampanye, posting di medsos bersama peserta Pemilu dan lainnya yang menyatakan sikap tendesius ke peserta Pemilu merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi oleh ASN sesuai Undang Undang berlaku “ ucap Titony Tanjung. ABD21
Komentar