Utamapos.com || Jawa Tengah – Seorang ibu rumah tangga yang memiliki 2 orang anak yang berumur 7 tahun dan 5 tahun saat ini ditahan di Rutan IIB Salatiga.
LW dilaporkan oleh I di Polres Semarang pada tanggal 01 November 2024.
LW dijadwalkan hadir di Polres Semarang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada tanggal 22 November 2024 sesuai dengan surat panggilan ke-1 yang dikeluarkan oleh Polres Semarang. LW baru bisa hadir di unit II Satreskrim Polres Semarang pada tanggal 25 November 2024 setelah konfirmasi terlebih dahulu dengan penyidik Aiptu Budi Santoso, S.H.
Pada hari yang sama Senin (25/11/2024), LW ditahan oleh unit II Satreskrim Polres Semarang.
Suami LW, S memberitahukan kepada media mengenai kasus yang dialami istri dan juga keluarga terkait adanya permintaan sejumlah uang oleh pengacara yang ditunjuk oleh Polres Semarang pada malam penangkapan tersebut.
“Istri saya datang ke Polres kemudian sorenya saya ditelpon dan bilang bahwa ga bisa pulang, saya disuruh datang ke Polres dan membawa anak-anak,” ujar S.
S menjelaskan kaget dan bingung saat menerima telpon dari istrinya yang sudah ditahan di Polres Semarang.
“Kemudian saya bawa anak-anak dan ditemani oleh RT saya ke Polres,” ungkapnya.
Lebih lanjut, S menuturkan setibanya di Polres seorang pengacara yang kemudian diketahui namanya adalah L. E. S menyampaikan kepada S bahwa dia (L. E. S) tidak bisa membantu lagi kasus ini, hanya bisa meringankan dan meminta sejumlah uang senilai 90 juta untuk melancarkan kasus ini.
“Ya saya ditanya kamu ada berapa to mas? Ini ga boleh lama-lama disini, harus cepat. Kalau bisa malam ini uang 90 juta disiapkan,” ungkap suami LW.
Kepada media, suami LW menyampaikan bahwa pengacara yang ditunjuk Polres Semarang tersebut selalu menanyakan mengenai uang bahkan mendesak uang senilai 225 juta untuk bebas dengan mengatakan untuk polisi.
“Kami bingung dimintai uang sebanyak itu, kami tidak punya uang,” imbuhnya.
Selanjutnya, keluarga mencabut kuasa terhadap pengacara yang ditunjuk Polres Semarang dan memberikan kuasa kepada Anisah, S.H., untuk mendampingi.
Dikonfirmasi oleh media Jumat (27/12/2024) saat berada di SPKT Polda Jateng, Anisah mengatakan adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara ini.
Anisah, S.H., juga menyebutkan kehadiran di Polda Jateng untuk melaporkan adanya cacat hukum dalam proses penetapan tersangka yaitu sesuai surat yang diberikan kepada keluarga bahwa saudara LW ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pasal 68 dan pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 01 November 2024. Sedangkan dipanggil sebagai saksi pada tanggal 25 November 2024. Ini berarti LW belum dimintai keterangannya. Namun, sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diberikan oleh Polres Semarang. Inikan produk hukum, yang sudah ditanda tangani oleh pejabat kepolisian dan stempel institusi kepolisian dalam hal ini Polres Semarang” ungkap Anisah.
“Klien kami bahkan tidak diberikan akses terkait surat penunjukkan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polres Semarang,” ujarnya.
Anisah, S.H., juga menyebutkan bahwa saat ini melakukan koordinasi dengan Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terhadap penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh unit II Satreskrim Polres Semarang.
(Red)