Saksi Persidangan Kasus Aksi May Day Tidak Bisa Menyebutkan Lima Mahasiswa Terdakwa Sebagai Pelaku

Utamapos.com  || Jawa Tengah  –  Persidangan Kasus Aksi May Day 2025 memasuki persidangan ke lima dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Semarang pada hari ini Kamis (4/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi yaitu Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) dan 3 orang anggota kepolisian.

Majelis Hakim memberikan waktu 3 menit kepada media untuk mengambil dokumentasi.

Salah satu penasehat hukum mahasiswa terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim agar media diperbolehkan untuk merekam persidangan.

Namun, Majelis Hakim tidak memperbolehkan media untuk merekam.

“Kan sesuai kesepakatan, tidak boleh merekam. Hanya boleh menyimak persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan ke 4 saksi yang dihadirkan oleh JPU secara bergantian.

Murni Ediati, Sekretaris Disperkim dihadirkan sebagai saksi menyampaikan bahwa tidak berada di lokasi aksi May Day saat itu (1/5/2025).

“Saya berada di rumah dan menerima laporan dari staff khusus bidang pertamanan,” ujarnya menjawab pertanyaan JPU.

Setelah menerima laporan dari staff, Murni Ediati melakukan pengecekan kerusakan yang terjadi terhadap tanaman, pagar maupun lampu sorot.

Setelah melaporkan kerusakan yang terjadi, sesuai SOP Murni diberikan tugas oleh Kepala Dinas untuk melaporkan ke Polrestabes Semarang.

“(Siapa subjek yang dilaporkan ke Polrestabes Semarang?) Pendemo,” jawab Murni.

Ketua Majelis Hakim, Rudi Ruswoyo melanjutkan pertanyaan kepada saksi mengenai mediasi yang dilakukan.

“(Siapa yang mengundang ke 5 terdakwa ini?) Kami difasilitasi. (Apa yang mereka katakan?) Permohonan maaf,” ungkap Murni menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

“(Mengapa mereka meminta maaf ? Apakah karena ada kesalahan?) Ada kesalahan. (Kesalahan apa ?) Intinya ada itikad baik. (Apakah dikatakan oleh satu orang atau ke lima terdakwa ini?) Beberapa mahasiswa,” lanjut Murni menjelaskan.

Baca Juga:  TSR X KUNJUNGI NAGARI CUPAK, EDITIAWARMAN ; MARI KITA DUKUNG PROGRAM BUPATI SOLOK SEJUK DAN DAMAI

“(Kenapa mengganti rugi? Itikad baik apa ? Apakah mereka yang melakukan pengrusakan?) Yang disampaikan hanya permohonan maaf dan sepakat mengganti rugi,” jelas Murni.

“Saya tidak hadir yang Mulia dalam mediasi itu. Saya hanya mendapat laporan,” ungkap Murni.

“Orang yang hadir dalam mediasi harus dihadirkan dalam persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Murni menyampaikan juga bahwa tanaman yang rusak, pagar maupun lampu sorot yang rusak ditaksir sekitar 50 – 70 juta telah diganti oleh terdakwa dengan iuran dalam bentuk barang yang sesuai dan kini telah berfungsi normal kembali.

Selain saksi dari Disperkim, JPU juga menghadirkan 3 anggota kepolisian dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang yaitu Rangga Wira Pratama, Jahwi Hartono dan Manggala Eza Nugroho.

Secara bergantian ke tiga anggota Polri tersebut diperiksa setelah Ibu Murni.

Namun, hingga akhir persidangan. Belum ada satupun fakta persidangan secara jelas dan terang benderang menjelaskan tindakan masing-masing mahasiswa yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Baik tindakan pelemparan, pemukulan, kekerasan, maupun tindakan pengrusakan taman sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya dalam persidangan pembacaan dakwaan, JPU mendakwa lima mahasiswa dengan dugaan tindakan kekerasan terhadap aparat dan merusak fasilitas umum saat melakukan aksi May Day 2025.

“Sekelompok pemuda anarko dengan berpakaian serba hitam, penutup kepala hitam, masker hitam dan berpakaian hitam datang ke lokasi aksi sekitar pukul 16.30, dan saat itulah mulai terjadi kericuhan,” ungkap saksi dalam persidangan di PN Semarang, Kamis (4/9/2025).

Selanjunya persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin (8/9/2025) dan Kamis (11/9/2025) dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi.

Setelah persidangan, Suroso, S.H., M.H., Penasehat Hukum 4 Mahasiswa terdakwa yaitu MAS, ADAF, KM, dan ANH mengatakan kepada media bahwa ke 4 saksi yang dihadirkan Jaksa hari ini tidak bisa menyebut bahwa terdakwa sebagai pelaku hanya menyebutkan ada aksi demo yang menggunakan pakaian serba hitam.

Baca Juga:  Bupati Rokan Hilir: Resmikan Jembatan Penyebarangan Air Hitam, Kecamatan Pujud

“Prinsip pidana sendiri adalah siapa yang melakukan, dia yang bertanggung jawab. Jadi tidak bisa diwakilkan. Jadi kalau apakah memang ke 4 atau ke 5 terdakwa ini yang melakukan hingga detik ini belum terjawab baik saksi dari dinas maupun kepolisian,” ungkap Suroso.

(Red)

Komentar