Kebutuhan dana cepat sering membuat banyak orang mencari alternatif lain ketika bank atau lembaga finansial resmi tidak bisa memberikan solusi dalam waktu singkat. Dalam keadaan mendesak, aplikasi pinjaman online yang menjanjikan proses mudah dan pencairan cepat sering kali menjadi pilihan. Salah satu aplikasi yang belakangan banyak dibicarakan adalah Pinjaman Plus, sebuah layanan pinjol yang tampilannya terlihat sederhana dengan proses pengajuan yang tampak ringkas.
Namun, kemudahan bukan satu-satunya hal yang harus diperhatikan ketika ingin mengajukan pinjaman. Legalitas, keamanan data pribadi, serta transparansi biaya merupakan faktor yang tidak bisa diabaikan. Karena itu, pembahasan mengenai Pinjaman Plus perlu dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat tidak terjebak risiko yang tidak disadari.
Proses Pengajuan di Aplikasi Pinjaman Plus
Pada tampilan awal, Pinjaman Plus memberikan dua opsi pengajuan yaitu auto loan dan combination loan. Pengguna hanya perlu memilih salah satu untuk melanjutkan proses. Setelah memilih, pengguna diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan yang berisi data pribadi seperti nama lengkap, kontak, email, jenis kelamin, status pernikahan hingga kontak darurat.
Selain itu, pengguna diminta memasukkan informasi rekening bank sebagai tujuan pencairan. Langkah selanjutnya adalah mengunggah foto KTP bagian depan dan belakang sebagai syarat verifikasi identitas.
Setelah dokumen terunggah, pengguna bisa memilih jumlah pinjaman mulai dari Rp900.000 sampai Rp20 juta. Tenor yang ditawarkan pun terlihat sangat panjang, mulai dari 90 hari hingga 360 hari. Namun, pada tahap ini tidak ada rincian mengenai bunga, biaya layanan, potongan, ataupun simulasi angsuran. Tidak adanya informasi penting tersebut membuat proses pengajuan terlihat kurang transparan.
Setelah pengajuan dikirim, halaman utama aplikasi tidak menampilkan status proses, apakah pengajuan diterima, diproses, atau ditolak. Hal ini membuat pengguna tidak bisa memantau perkembangan permohonan mereka.
Apakah Pinjaman Plus Terdaftar di OJK?
Ketika menilai aplikasi pinjaman online, hal terpenting yang wajib diperiksa adalah status perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan pengecekan, Pinjaman Plus belum terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Ini berarti aplikasi ini beroperasi tanpa izin resmi dan tidak mengikuti standar perlindungan konsumen yang diwajibkan regulator.
Ketidakjelasan legalitas menjadi risiko serius, apalagi aplikasi ini meminta pengguna mengunggah dokumen KTP. Jika aplikasi tidak diawasi, maka perlindungan terhadap informasi pribadi sangat lemah. Risiko penyalahgunaan data pribadi semakin besar, mulai dari penjualan data, penipuan, hingga potensi intimidasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, aplikasi ini tidak tersedia di Google Play Store, melainkan ditemukan melalui situs luar. Ini membuat keberadaannya semakin mencurigakan karena aplikasi legal biasanya tersedia di platform resmi.
Apakah Benar Pinjaman Plus Tanpa DC Lapangan dan Tanpa BI Checking?
Aplikasi ilegal umumnya tidak melakukan BI Checking karena mereka tidak memiliki akses ke sistem tersebut. Namun, tidak adanya BI Checking bukanlah hal positif apabila aplikasi beroperasi tanpa izin. Selain itu, walaupun tidak menggunakan DC lapangan resmi, banyak aplikasi ilegal melakukan penagihan lewat pihak ketiga yang tidak mengikuti aturan etika.
Dengan kata lain, meskipun aplikasi tidak mengirim DC lapangan seperti pinjol resmi, risiko teror penagihan tetap tinggi.
Kesimpulan
Pinjaman Plus bukan pilihan aman untuk diajukan. Legalitas yang tidak jelas, tidak adanya pengawasan OJK, proses pengajuan yang tidak transparan, serta risiko penyalahgunaan data pribadi menjadi faktor utama mengapa aplikasi ini sebaiknya dihindari. Jika membutuhkan pinjaman, gunakan layanan resmi yang terdaftar di OJK agar perlindungan konsumen dan keamanan data tetap terjaga.








Komentar