Resiko Galbay Pinjol Legal Terbaru 2025 Apakah Semakin Ganas? Cek Disini

Fintech1019 Dilihat

Pada penghujung tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perubahan nama dari pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar). Langkah ini dilakukan dengan alasan ingin menghapus citra negatif di masyarakat terhadap layanan pinjaman berbasis aplikasi.

Sayangnya, perubahan nama ini hanya sebatas kosmetik—hanya nama yang diganti, bukan sistem maupun etika kerjanya.

Meski sudah ada banyak regulasi sejak 2023 seperti POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, realita di lapangan membuktikan bahwa etika penagihan dan perlindungan konsumen belum berjalan maksimal.

Apa Itu “Galbay”?

“Galbay” merupakan istilah populer dari gagal bayar, yakni kondisi ketika seseorang tidak sanggup melunasi pinjaman yang telah diambil dari aplikasi pinjol. Galbay bisa disebabkan oleh banyak hal: bunga yang mencekik, penghasilan tidak mencukupi, atau skema gali lubang tutup lubang.

Perbandingan Resiko Galbay di Tahun 2024 dan 2025

1. Tahun 2024: Awal Pengetatan Regulasi

Di tahun ini, OJK mulai mempertegas aturan penagihan:

  • Penagihan hanya boleh dilakukan dari jam 08.00–20.00.

  • Dilarang melakukan intimidasi, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadi.

  • Penagihan hanya boleh dilakukan kepada peminjam, tidak ke kontak-kontak di HP.

  • Tidak boleh ada penagihan di luar domisili atau secara berlebihan.

Meski aturan ini sudah berlaku penuh sejak awal 2024, praktik di lapangan tidak sepenuhnya berubah. Banyak peminjam tetap mengeluhkan tekanan dari penagih hutang, bahkan hingga ancaman dan penyebaran data pribadi.

2. Tahun 2025: Nama Berganti, Masalah Tetap Sama

Memasuki 2025, pinjol legal telah resmi berganti nama menjadi pindar (pinjaman daring). Namun, yang terjadi justru makin parah:

  • Banyak peminjam mengaku menerima penagihan yang lebih kasar, brutal, dan tidak beretika.

  • Penagih dari aplikasi legal masih tidak menyebutkan nama aplikasinya, berbeda dengan pinjol ilegal yang justru lebih gentlemen karena langsung menyebutkan identitas mereka.

  • Peminjam tetap menerima ancaman, tekanan, bahkan penyebaran data melalui WhatsApp.

OJK pun dinilai tidak cukup melakukan pengawasan di lapangan, meski regulasi sudah sangat lengkap. Baru jika ada kasus viral, OJK akan merespons. Ini menciptakan ketimpangan antara regulasi dan implementasi.

Apa Saja Risiko Tidak Membayar (Galbay) Pinjol Legal / Pindar?

  1. Diteror Melalui Telepon dan WhatsApp

    • Penagih akan terus menghubungi Anda dengan nada kasar, mengancam, dan bahkan menghina.

    • Mereka mengirim foto KTP, selfie, dan kontak Anda ke WhatsApp Anda sebagai bentuk tekanan.

  2. Penyebaran Data Pribadi

    • Walaupun secara hukum dilarang, masih banyak kasus penyebaran data pribadi ke teman dan keluarga.

  3. Masuk Daftar Hitam SLIK OJK

    • Riwayat buruk bisa membuat Anda sulit mendapatkan kredit atau pinjaman lain di masa depan.

  4. Gangguan Psikologis

    • Teror yang berulang dapat memicu stres, depresi, dan kecemasan berlebih.

  5. Ancaman Palsu Soal Hukum atau Penjara

    • Banyak yang menerima ancaman akan diproses hukum atau dikunjungi field collector, meskipun jarang terjadi secara nyata.

Saran Jika Anda Sudah Tidak Mampu Bayar

Jika Anda sudah galbay dan merasa tidak sanggup membayar:

  • Berhenti gali lubang tutup lubang.

  • Putus komunikasi: Ganti nomor telepon dan hapus WhatsApp jika perlu.

  • Laporkan jika ada penyalahgunaan data ke OJK, Kominfo, atau Komnas HAM.

  • Fokus pada pemulihan finansial, bukan ketakutan atas teror.

  • Catat aplikasi yang Anda gunakan, minimal 3, dan simpan bukti transaksi.

Daftar Pinjol Legal 2025 yang Menjadi “Pindar”

Beberapa platform yang sebelumnya dikenal sebagai pinjol legal, dan kini masuk dalam daftar “Pindar” (Pinjaman Daring) legal OJK di 2025:

  1. AdaKami

  2. Kredit Pintar

  3. Akulaku

  4. Indodana

  5. EasyCash

  6. Julo

  7. Tunaiku

  8. Kredivo

  9. Spinjam (ShopeePinjam)

  10. GoPayLater

Cek legalitas pinjol Anda melalui situs resmi OJK atau aplikasi idebku.ojk.go.id.

Penutup

Galbay di tahun 2024 maupun 2025 sama-sama berisiko. Meskipun nama berganti dari pinjol ke pindar, tidak ada perubahan berarti dalam perlindungan terhadap peminjam. Yang berubah hanyalah wajahnya—bukan sistemnya. Karena itu, jika Anda sudah tidak mampu membayar, berhentilah dari siklus gali lubang tutup lubang, lindungi diri Anda, dan ambil langkah perlindungan digital yang tepat.

Komentar