Puluhan ASN Perempuan di Cianjur Gugat Cerai Suami Usai Dilantik Jadi PPPK, Fenomena “Kutukan SK”?

Berita utama1408 Dilihat

Cianjur, Jawa Barat — Sebuah fenomena sosial unik sedang menjadi sorotan publik di Kabupaten Cianjur. Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang baru saja diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaporkan menggugat cerai suami mereka hanya beberapa saat setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Data per Juli 2025 mencatat, sebanyak 32 ASN di Kabupaten Cianjur telah mengajukan izin cerai, mayoritas merupakan perempuan dan berasal dari kalangan guru. Menariknya, pola ini bukan hanya terjadi di Cianjur. Di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dalam enam bulan terakhir terdapat 20 guru PPPK yang juga mengajukan gugatan cerai, dengan 75% di antaranya adalah perempuan.

Gaji Naik, Rumah Tangga Goyang?

Banyak pihak menyoroti perubahan status ekonomi sebagai pemicu utama fenomena ini. Setelah resmi menjadi ASN dengan penghasilan tetap setiap bulan, sebagian guru perempuan diduga mulai mempertanyakan kondisi rumah tangga mereka, terutama jika pasangan mereka bekerja di sektor informal seperti ojek online, buruh harian, pedagang kecil, atau bahkan pengangguran.

“Dulu sabar isi absen, koreksi tugas siswa sambil koreksi nasib suami. Tapi setelah SK cair dan gaji masuk rutin, jadi berpikir ulang: ngapain bertahan dengan pasangan yang tidak lagi sejalan?” ujar seorang warganet menanggapi berita ini.

Dari data yang dihimpun, hanya 10% suami dari guru PPPK yang juga ASN, sisanya berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang stabil. Hal ini dianggap menjadi “jurang realita” dalam rumah tangga, terutama jika komunikasi dan komitmen tidak cukup kuat.

Reaksi Dinas dan Prosedur Hukum

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar dalam pernyataannya mengingatkan bahwa keluarga adalah pendukung utama sejak awal karier. Mereka meminta para ASN untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan rumah tangga hanya karena status ekonomi berubah.

Baca Juga:  BPN Bagikan Sertifikat PTSL Ke 210 Warga Desa Cimancak.

Selain itu, penting diketahui bahwa ASN tidak bisa sembarangan bercerai. Proses perceraian harus melalui izin atasan atau kepala daerah. Jika dilanggar, ASN bisa dikenakan sanksi berat. Contohnya, seorang guru SD di Blitar harus menerima pemotongan gaji sebesar 50% selama setahun karena melakukan cerai tanpa izin.

Yang lebih mencengangkan, guru tersebut diketahui sudah menikah lagi sebelum proses perceraian rampung secara hukum. Ini menambah daftar panjang kasus perceraian yang memicu diskusi etika dan profesionalitas ASN.

Fenomena “Kutukan SK”?

Tak sedikit masyarakat yang menyebut fenomena ini sebagai “Kutukan SK” — ketika SK pengangkatan ASN justru menjadi awal dari keretakan rumah tangga. Isu ini pun ramai diperbincangkan di media sosial, memicu berbagai opini dan perdebatan mengenai peran gender, tekanan ekonomi, hingga standar pasangan hidup.

Beberapa pihak menilai bahwa fenomena ini mencerminkan pergeseran nilai dalam masyarakat, di mana stabilitas finansial kini menjadi faktor utama dalam mempertahankan hubungan, bahkan lebih dari komitmen pernikahan itu sendiri.

Lebih dari Sekadar Urusan Pribadi

Meskipun perceraian adalah hak pribadi, namun jika dilakukan massal dan melibatkan ASN, tentu akan menjadi perhatian publik dan institusi. Terlebih lagi, guru sebagai pendidik dituntut untuk menjadi teladan di tengah masyarakat — termasuk dalam kehidupan keluarga.

Ini bukan lagi soal siapa yang salah atau benar, tapi menjadi potret sosial tentang bagaimana status ekonomi dapat menguji kekuatan ikatan pernikahan. Seperti yang dikatakan oleh salah satu pembawa acara program berita malam: “Janji suci tak lagi sakral ketika isi dompet tidak sama tebal. Kadang, pernikahan yang bertahan bukan karena cinta, tapi karena yang paling ikhlas menjalani realita.”

Komentar