PT TRIO MAS FDI tidak tunduk / kangkangi akan permentan nmr.26 pasal 11 tahun 2007 dan UU nmr. 39 tahun 2014

Berita utama188 Dilihat

Warga penyengat geram ambil langkah – langkah hukum dengan mengandeng APTMR (aliansi pejuang tanah Melayu Riau) dan team kuasa hukum.

Sungai apit – Siak Minggu 20/08/2023 Terakit permasalahan HGU PT TRIO MAS FDI
Tentang 20 persen dari luas izin HGU, masyarakat kampung penyengat kec sungai apit kab. Meminta tim pendamping melalui aliansi pejuang tanah Melayu riau (APTMR) dan tim advokasi/kuasa hukum.

Terkait keluhan ini bukan kali pertama terjadi 23 tahun sudah berlalu terhitung dari 08/2010 yang lalu hingga kini belum juga ada kejelasan, warga penyengat menuntut dan mendesak kepada pihak Terkait untuk segera menyelesaikan hak – hak warga sesuai dengan pasal 11 tahun 2007 dan UU no.39 th 2014 kewajiban plasma sekitar 20% dari luas izin HGU perusahaan PT TRIO MAS harus di realisasi kan kepada masyarakat kampung penyengat.

Dalam hal ini lantas dapat tanggapan dari ALEXANDER (als) alex Cowboy selaku ketua umum , aliansi pejuang tanah Melayu riau (APTMR ) alex cowboy mengatakan bahwa hak warga Tempatan harus di perjuangkan tidak memandang suku,ras atau lain – lainya… sesuai dengan pepatah ” di mana bumi di pijak di situ langit di junjung ” dan dengan moto APTMR ” memelayukan org Riau ” sambung Alex Cowboy.
Alhamdulillah…masyarakat penyengat sangat antusias sekali semua nya ingin bergabung menjadi anggota APTMR (aliansi pejuang tanah Melayu Riau) karna mereka sangat senang Alex Cowboy sebagai seorang ketua umum siap turun langsung kelapangan menemui masyarakat dan mendengarkan keluhan masyarakat.
” Alex Cowboy ketum APTMR siap membantu warga penyengat memperjuangkan hak hak warga sekitar 200 orang yang hadir dalam agenda ini.

Turut hadir mardun SH selaku ketua team advokasi dan juga sebagai penasehat hukum bagi masyarakat penyengat menyampaikan bahwa kita team kuasa hukum siap mengambil langkah – langkah hukum untuk memperjuangkan hak – masyarakat penyengat..dan juga di kesempatan itu mardun SH memberikan edukasi tentang UU yang menyangkut tentang plasma perusahaan terhadap masyarakat tempatan.
Turut hadir di kesempatan tersebut ozi nofandi SH selaku sekjend APTMR, Affansasi selaku ketua investigasi APTMR, Ramadona selaku ketua DPD APTMR kabupaten siak dan Andi ketua devisi media APTMR DPD siak.
Ini akan kita perjuangkan sampai ke tingkat kementrian kalau perlu sampai ke pak Jokowi tutup kuasa hukum masyarakat penyengat tutup mardun SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *