Belakangan ini, nama PT. Telmark Integrasi Indonesia ramai diperbincangkan oleh para debitur pinjaman online (pinjol), khususnya yang menunggak di aplikasi legal seperti Shopee Pinjam (SPinjam), AdaPundi, Kredit Pintar, hingga Rupiah Cepat.
Banyak yang merasa khawatir dan bertanya-tanya: apakah PT ini benar-benar legal? Apakah mereka merupakan DC lapangan? Apakah ini penagihan yang sah?
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu PT. Telmark Integrasi Indonesia, hubungan mereka dengan pinjol legal, apakah benar ada DC (debt collector) lapangan, dan bagaimana sebaiknya sikap kita jika mendapat pesan penagihan dari mereka.
Siapa Itu PT. Telmark Integrasi Indonesia?
PT. Telmark Integrasi Indonesia adalah sebuah perusahaan penyedia jasa pihak ketiga dalam bidang collection atau penagihan utang. Dalam banyak kasus, perusahaan ini bekerja sama secara legal dengan pinjol-pinjol besar yang berizin OJK seperti:
-
Shopee Pinjam (SPinjam)
-
AdaPundi
-
Rupiah Cepat
-
Kredit Pintar
-
dan pinjol legal lainnya
Dalam struktur kerja sama ini, Telmark bertindak sebagai rekanan eksternal untuk menindaklanjuti tagihan nasabah yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar lebih dari 90 hari. Berdasarkan aturan dari OJK, fintech lending boleh mengalihkan data penagihan ke pihak ketiga yang resmi dan terdaftar.
Contoh Pesan Penagihan dari PT. Telmark Integrasi Indonesia
Berikut salah satu contoh pesan yang sering diterima nasabah:
“Selamat siang, yang terhormat Bapak/Ibu. Saya Disa dari PT. Telmark Integrasi Indonesia, rekanan penagihan SPinjam dan S-Pinjaman. Mengingatkan kembali rincian tagihan Anda sebesar Rp 4.547.000 yang jatuh tempo 6 Januari 2024. Data Anda telah dilimpahkan ke pihak ketiga. Segera konfirmasi untuk kode pembayaran dan kirimkan bukti pembayaran. Terima kasih.”
Pesan ini tidak mengandung ancaman, dan isinya hanya sekadar mengingatkan tagihan serta meminta konfirmasi jika ingin membayar. Tapi karena menyebutkan “pihak ketiga” dan adanya potensi penagihan lapangan, banyak yang menjadi cemas dan panik.
Apakah PT. Telmark Integrasi Indonesia Ada DC Lapangan?
Jawabannya bisa saja ADA tergantung pinjol yang meminta DC lapangan Telmark turun atau tidak. Setelah lewat 90 hari keterlambatan, sesuai regulasi, pinjol tidak boleh menagih langsung dan harus menyerahkan kepada pihak ketiga.
Dan pihak ketiga (seperti Telmark) berhak menurunkan DC lapangan untuk menagih langsung ke rumah. Jadi, kalaupun ada DC yang datang, pastikan untuk memverifikasi identitas dan jangan langsung takut.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Menerima Pesan dari Telmark?
-
Jangan panik. Pesan penagihan seperti ini adalah hal normal jika Anda punya tagihan yang belum dibayar.
-
Cek legalitas. Telmark merupakan rekanan legal dari pinjol resmi, jadi keberadaannya sah menurut hukum.
-
Evaluasi kondisi keuangan. Jika tidak mampu bayar, jangan gali lubang tutup lubang. Fokus dulu pada kebutuhan pokok.
-
Hindari intimidasi. Jika Anda merasa diteror, laporkan ke AFPI atau OJK.
-
Jangan terlalu fokus pada nama PT-nya. Fokus pada solusi, bukan pada rasa takut terhadap nama perusahaan.
Kebanyakan debitur merasa takut karena mendengar frasa seperti “data Anda dilimpahkan ke pihak ketiga” atau “akan ditindaklanjuti ke lapangan.” Padahal, ini adalah prosedur standar dalam penagihan.
Yang harus dihindari adalah penagihan ilegal yang mengandung intimidasi atau ancaman. Tapi jika perusahaan seperti Telmark melakukan penagihan sesuai prosedur, maka sebenarnya tak perlu takut berlebihan.
Komentar