Medan || Utamapost – PT Tani mas yang bergerak di bidang industri sabun di duga membuang limbah ke sungai sehingga mencemari lingkungan(10/08).
Pabrik tersebut seolah menantang pihak terkait dengan tidak adanya pengolahan limbah mereka dan langsung membuangnya kesungai yang mengakibatkan dampak yang sangat merugikan mahluk hidup
UU RI Nomor 23 tahun 2009 menetapkan adanya UU lingkungan hidup sebagaimana di atur dalam pasal 20, pasal 21, pasal 28H ayat (1), serta pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
Yang menyebutkan bahwasannya sebagaimana di maksud BAB 1
1.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta
makhluk hidup lain.
2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. DST…..
Maka dari itu kuat dugaan tampak dari video dan investigasi awak media Konspirasi.Net, PT Tani Mas mencemari dan mengotori sungai yang terletak dilokasi Jl. Gunung Lintang Dusun 1 desa sigara-gara, kecamatan patumbak (Sumatra Utara) kode pos (20361), adapaun reaksi terhadap sungai yang tercemari perubahan warna air, menuju (Hilir) dan menimbulkan Buih pada aliran sungai yang menuju hilir tersebut.
Dampak negativ terhadap limbah yang tercemar tersebut yakni, ekosistem hewan dan tumbuhan pada sungai dapat mati dan sulit berkembang biak serta, dampak negativ terhadap manusia yaitu adanya penggunaan air, yang dapat menyebapkan rusaknya organ tubuh dan penyakit kulit.
ditempat terpisah jumat (16/08), awak media berusaha konfirmasi ke pihak PT tani mas melalui wa, akan tetapi sampai beruta ini naik kemeja redaksi pihak PT tani mas tidak membalas pesan awak media
Awak media juga mengkonfirmasi ke kepala dinas Lingkungan hidup (LHK)/Humas Kab Deli Serdang, belum memberikan tanggapan sampai berita ini di tayangkan.
(Team)
Komentar