PT. NSR dan Petani Pelalawan Intimidasi Sengketa lahan Penasihat Hukum Pekerja Kebun Sawit Angkat Bicara

Berita utama2345 Dilihat

Pelalawan- Sabtu 22 Juni 2024. Antara PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) dan para petani di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan, menjadi viral dan menimbulkan berbagai isu hukum serta sosial yang serius.

Kejadian mencuat setelah beberapa petani dan pekerja yang sedang memanen sawit ditangkap oleh keamanan PT NSR dan dilaporkan ke Polres Pelalawan pada, Rabu 19 Juni 2024.

Peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di kabupaten Pelalawan, PT NSR telah berulang kali melaporkan petani atas tuduhan tindak pidana, dengan tujuan menguasai lahan yang sebelumnya dikelola oleh petani.

Menurut Maruli Silaban SH, yang bertindak sebagai penasihat hukum 4 orang pekerja kebun sawit yang ditangkap oleh security dilapor ke Polres Pelalawan.

Untuk diketahui bahwa petani yang lokasinya lahannya dianggap masuk kawasan hutan telah berproses pengampunan negara dalam pengurusan keterlanjuran Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) PP no 24, ujarnya.

Maruli Silaban SH, selaku kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, PT NSR harus menghormati hak-hak para petani yang telah lebih dahulu mengelola lahan tersebut. Peraturan perundang-undangan mengharuskan bahwa pengelolaan lahan yang melibatkan masyarakat harus memperhatikan hak-hak mereka dan memberikan kompensasi yang adil jika terjadi penggusuran, rasionalisasi luasan konsesi atau peralihan hak, sebutnya.

” Selain penangkapan pekerja petani, PT NSR juga diduga melakukan intimidasi terhadap petani dan perusakan kebun termasuk parit gajah. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai peristiwa hukum pidana dan pelanggaran hak asasi manusia.

Tuduhan terhadap petani yang memasuki konsesi PT NSR juga menjadi dasar ancaman penggusuran paksa, ucapnya.

Selain itu, petani yang memiliki bukti Proses UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) terkait dengan PP 24 Tahun 2021 tentang keterlanjuran, dengan Regulasi: Melalui PP 24 Tahun 2021. Pemerintah menetapkan aturan untuk menangani kegiatan yang terlanjur berjalan.

Baca Juga:  Diduga Langgar UU Pers dan ITE, Teva Iris Segera Dilaporkan ke Mapolda Riau

Regulasi ini mencakup persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi. Proses UUCK dengan PP 24 dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat tanpa menghambat perkembangan ekonomi dan investasi, tegasnya.

Selanjutnya, Maruli Silaban selaku penasehat hukum, menekankan pentingnya perhatian serius dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi para petani, yang telah mengurus pengampunan keterlanjuran mengelola lahan dan masuk proses UUCK, terangnya. (Tim)

Komentar