Proyek Pembangunan pavingblock didesa Pasir Gombong, diduga belum cukup umur sudah dipasang.

Lebak – Proyek pemasangan paving blok dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2023 yang dikerjakan CV.Amirah putri desa pasir Gombong Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak provinsi Banten diduga tidak sesuai spesifikasi.

Hasil pantauan di lokasi, proyek tersebut banyak sekali paving block yang tidak layak pakai, serta tidak menggunakan pemadatan yang cukup lokasi pembngunan tersebut di kampung Garung desa pasir Gombong kecamatan Bayah kabupaten Lebak provinsi Banten.

Pembangunan jalan lingkungan pengerjaan proyek paving block Didesa Pasir gombong pun tidak terlihat adanya pengawasan terhadap para pekerja, Seakan pekerja dibiarkan begitu saja, tanpa adanya pengarahan dan pengawasan tertentu oleh pihak pelaksana proyek.

Saat awak media mengkonfirmasi ke salah satu pekerja, ia menjelaskan bahwa bahan pavingblock kualitasnya kurang bagus sehingga mudah ancur seperti ini.

Untuk upah para pekerja yang digaji hanya kepala tukang saja ,dan selebihnya untuk renovasi pembangunan mesjid.terang para tukang.

Dikonfirmasi kepala desa pasir Gombong via WhatsApp. hubungi RW aja yang mengelolanya kalau pemborongnya itu orng pandeglang tapi belum kesini nanti kesini sekalian pasang papan informasi.tandesnya.

Diketahui, lokasi pemasangan paving block di Kampung Garung Desa pasirgombong menembus perkampungan besaran dana anggaran dalam proyek tersebut sebesar Rp186.180.000 (Seratus Delapan Puluh Enam Juta seratus Ratus delapan Puluh Ribu Rupiah) “Biaya tersebut didanai oleh pajak yang anda bayar”, begitu tulisan dalam papan proyek tersebut”(Sumantri/Rudi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *