Polsek Singingi Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Kebun Lado

News Update470 Dilihat

Polsek Singingi Tertibkan Aktivitas PETI di Desa Kebun Lado

KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Singingi melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi, IPDA Erwin, S.Kom, M.H., bersama sejumlah personel kepolisian dari Unit Reskrim dan Intelkam.

Penertiban dilakukan pada Selasa, (11/2/2025), sekitar pukul 11.30 WIB berdasarkan informasi dari media online terkait adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut. Personel yang terlibat dalam operasi ini antara lain IPDA Erwin, S.Kom, M.H.,- Kanit Reskrim Polsek Singingi (Pimpinan Operasi), AIPDA Eri Darmadi, S.E. – Ps. Kanit Intel, BRIPKA Kiki Haryatmal – Anggota Reskrim, BRIGADIR M. Arief – Anggota Reskrim, dan BRIPDA Dicky Saputra Purba – Anggota Intel.

Setibanya di lokasi yang menjadi target operasi, tim menemukan dua unit rakit PETI yang dalam kondisi tidak beroperasi. Meskipun tidak menemukan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), tim tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan alat-alat PETI yang ditemukan. Dua unit PETI yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar oleh petugas. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah aktivitas tambang ilegal berulang di lokasi yang sama.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mengungkapkan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan ekosistem di wilayah Kuantan Singingi. “Kami terus berupaya untuk menindak tegas aktivitas PETI yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Meskipun kali ini tidak ditemukan pelaku di lokasi, kami tetap melakukan pemusnahan alat agar kegiatan serupa tidak dapat beroperasi kembali,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Kejaksaan Ambon dan Kejaksaan Negeri Tual Melakukan Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Umum

Dalam operasi ini, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada tersangka yang diamankan. Selain itu, tidak ada barang bukti lain yang dibawa ke kantor polisi karena alat tambang langsung dimusnahkan di tempat.

Reporter : D.A.R

Komentar