Medan, utamapos.com | DT seorang wanita tersangka kasus penganiayaan Dokter Tri Noviyanti Br Sembiring diserahkan ke Kejari Deli Serdang, Senin 08 Agustus 2022 Sekitar Pukul 14.00 Wib
DT diserahkan oleh penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Medan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Deli Serdang karena berkas pekaranya sudah dinyatakan P21 beberapa waktu yang lalu.
DT dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang oknum Dokter pada 19 Oktober 2021 pagi dengan nomor STPL/B/968/III/Yan 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan.
Dimana saat itu korban yang sedang berada di sebuah warung bertujuan untuk beli sarapan sebelum berangkat bekerja, tiba tiba mendadak di hampiri oleh terlapor. Terlapor diduga mencari seseorang, namun tidak ditemukan di mobol pelapor, Dimana saat itu pelapor juga mendapatkan penganiayaan sampai jilbabnya terlepas, tak hanya itu terlapor juga menganiaya pelapor dan juga mencakar bibir pelapor.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, pada hari yang sama Korban pun langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan dan saat ini pelaku sudah di limpahkan ke Kejari Deli Serdang untuk menjalani proses persidangan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa,S.I.K saat di konfirmasi Senin 8/8/2022 Malam Membernarkan adanya penyerahan tersangka kasus penganiayaan tersebut.
“Iya, Sudah kami limpahkan,” Pungkasnya. (TIM)