Polisi menangkap dua pria yang hendak menjual kulit harimau Sumatera di Deli Serdang.

Berita utama127 Dilihat

Utamapos.Com | Medan

Deli Serdang – Polisi menangkap dua pria yang hendak menjual kulit harimau Sumatera seharga Rp 15 juta. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah penginapan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial RP (30) dan RR (41). Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi jual-beli kulit harimau.

“Awalnya petugas mendapati informasi dari warga bahwa akan ada terjadi transaksi kulit Harimau (Sumatera) itu. Lalu, petugas ke lokasi dan mendapati pelaku di penginapan, Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Deli Serdang,” kata Teddy saat konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Selasa (20/2/2024).

Teddy mengatakan penangkapan itu terjadi pada Jumat (9/2) malam. Mereka ditangkap dengan operasi under cover buy.

Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan. Alhasil diketahui, bahwa RP berperan sebagai perantara untuk menjual kulit harimau tersebut sementara RR adalah warga yang mendapati kulit harimau itu.

“Jadi si RR ini warga setempat di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh Karo. Awalnya, ia mendapati ada harimau yang terjerat. Lalu, dipotong lah, kulitnya direndam, dijemur, dan akan dijual. Sedangkan RP ini perantara untuk menjual kulit itu,” ungkapnya.

“Rencananya kulit harimau itu dijual dengan harga Rp 15 juta. Harimau ini diperkirakan jenis kelamin perempuan dan berusia remaja,” tambahnya.

Teddy menyampaikan pihaknya masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan kedua pelaku. Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Keduanya terancam paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Red(TJ)

Komentar