Riau, Utama Pos. Com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang menangani dugaan tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang melibatkan 3 Toko inisial AB di Pekanbaru, kejadian hari Jumat 15 Maret 2024 penyidik telah mengamankan beberapa sampel baju/busana yaitu dari Jl. Yos Sudarso, Jl. Imammunandar dan khusus dari Toko AB Jl. Kaharuddin Nasution Pekanbaru penyidik telah menarik lebih kurang 1000 helai pakaian/busana dan menurut pengakuan karyawan maupun pemilik toko penarikan barang tersebut tanpa ada Bukti Tanda Terima Barang yang seharusnya Bukti Tanda Terima itu diserahkan oleh penyidik kepada karyawan atau pemilik toko pada saat terjadinya penarikan/pengambilan barang dari toko dan saat ini barang tersebut diamankan di Ditkrimsus Polda Riau.
Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H & Rekan yang ditunjuk selaku Pengacara dari Toko AB ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa Pada hakekatnya dalam hal ini client kami Korban, sebab client kami sebagai pedagang/pelaku usaha membeli barang dagangan tersebut secara legal atau resmi dari Importir di Tanah Abang Jakarta dan si importir telah membayar pajak Bea Cukai ke Negara secara resmi untuk masuknya barang tersebut dari luar negeri ke Indonesia, Pertanyaannya mengapa kok setelah barang tersebut diperdagangkan secara bebas dan terbuka di Indonesia justru barang tersebut ditangkap atau diamankan pihak kepolisian dengan dalil melanggar Permendag RI No.25/2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Kalau mau ditertibkan, tentunya diberlakukan secara menyeluruh dan berkeadilan kepada seluruh pedagang yg ada di Indonesia khususnya kepada seluruh toko yang ada di Pekanbaru yang tidak menempelkan label berbahasa indonesia di barang dagangannya tanpa terkecuali seperti terhadap perdagangan Pakaian Bekas dari Singapura, perdagangan Minuman Keras, Sepatu, Tas, Tali Pinggang, perdagangan buah dari luar negeri dan barang-barang elektronik yang berasal dari luar negeri serta terhadap barang-barang dagangan lainnya yang berasal dari luar negeri yang dijual bebas dan terbuka tanpa menempelkan Label Berbahasa Indonesia dibarang dagangan tersebut namun tidak tersentuh hukum.
Seharusnya para Importir yg memasuk kan barang tersebut ke Indonesia agar di tangkap dan diadili secara hukum kalau memang barang tersebut dikategorikan barang haram atau ilegal, dan Pemerintah RI harus menutup atau melarang barang impor tersebut masuk ke indonesia tanpa terkecuali, jangan hanya negara mengambil setoran pajak dari sektor Bea dan Cukai khususnya trhadap barang dagangan yg tidak menempelkan Label Berbahasa Indonesia di barang dagangannya, seharusnya pemeritah atau aparat instansi terkait khususnya kementerian Perdagangan RI harus terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan atau diadakan sosialisasi kepada para pedagang tentang keberadaan Permendag RI tersebut, bukan langsung diambil tindakan tegas secara paksa barang dagangan tersebut oleh pihak kepolisian dari tangan pedagang karena tindakan tersebut tentunya sangat merugikan pedagang dan tindakan pengambilan secara paksa tersebut terindikasi adanya dugaan telah terjadi Pelanggaran HAM yang justeru dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait lainnya kepada rakyatnya, ungkapnya.