Pinjol Kredit Saya Apakah Aman Terdaftar di OJK? Ini Cara Pengajuan Pinjaman

Fintech197 Dilihat

Dunia pinjaman online kini semakin ramai dengan munculnya berbagai aplikasi baru yang menawarkan pencairan cepat, bunga rendah, dan limit fantastis. Salah satunya adalah aplikasi Kredit Saya, yang belakangan mulai mencuri perhatian karena klaimnya mampu memberikan limit hingga Rp55 juta dengan bunga mulai 0,42% per bulan. Namun, di tengah banyaknya kasus penipuan digital, muncul pertanyaan penting: apakah pinjol Kredit Saya benar-benar aman dan terdaftar di OJK? Mari kita bahas secara lengkap.

Sekilas Aplikasi Kredit Saya Apk

Aplikasi Kredit Saya disebut sebagai platform pinjaman online yang menawarkan kemudahan pengajuan tanpa jaminan dan proses yang diklaim cepat. Dalam promosi yang beredar, pinjol ini menawarkan tenor pinjaman mulai dari 6 hingga 36 bulan, dengan limit maksimal Rp55 juta — angka yang cukup tinggi untuk kategori pinjaman daring.

Kredit Saya juga menjanjikan suku bunga ringan mulai 0,42%, yang secara sekilas terdengar jauh lebih rendah dibandingkan banyak pinjol lain yang kerap menerapkan bunga tinggi. Proses pengajuannya pun tampak sederhana: cukup isi formulir, tunggu verifikasi, dan pencairan akan dilakukan ke rekening. Namun, di balik tawaran menarik itu, ada sejumlah hal yang perlu diwaspadai.

Proses Cara Pengajuan Pinjaman di Kredit Saya

Berdasarkan pengalaman pengguna, berikut adalah langkah-langkah pengajuan pinjaman di aplikasi Kredit Saya:

  1. Isi Formulir Pengajuan
    Pengguna diminta melengkapi data dasar seperti NIK, nama lengkap, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Tahap ini menjadi bagian verifikasi awal identitas.
  2. Lengkapi Data Pekerjaan
    Selanjutnya, sistem meminta informasi seperti jenis pekerjaan, pendapatan bulanan, dan sumber penghasilan. Data ini digunakan untuk menentukan kelayakan dan besaran limit pinjaman.
  3. Isi Informasi Keluarga dan Darurat
    Pengguna diminta menuliskan status pernikahan, jumlah anak, tujuan pinjaman, serta nomor telepon darurat yang bisa dihubungi jika terjadi kendala pembayaran.
  4. Isi Rekening Bank
    Tahap terakhir adalah mengisi detail rekening untuk pencairan dana, meliputi nama bank, nomor rekening, dan kode SWIFT. Namun, menariknya, tidak ada permintaan unggah dokumen KTP atau slip gaji, yang biasanya wajib pada pinjol resmi.

Setelah semua tahap diisi, pengguna akan menerima notifikasi “Selamat, Anda memenuhi syarat untuk pinjaman.” Di titik ini, aplikasi menampilkan rincian pinjaman dengan tenor 6–36 bulan dan limit yang bisa mencapai Rp55 juta.

Tanda-Tanda Mencurigakan dalam Proses Pengajuan

Masalah mulai muncul setelah tahap verifikasi. Aplikasi meminta pengguna untuk membayar biaya awal sebesar 1% dari jumlah pinjaman, dengan alasan untuk proses “pencairan dari pihak bank”.

Sebagai contoh, jika pengguna mengajukan pinjaman Rp10 juta, maka ia diminta mentransfer Rp100.000 terlebih dahulu sebelum dana cair. Bahkan, ada juga biaya tambahan Rp150.000 yang disebut sebagai “biaya organisasi”.

Permintaan transfer di awal inilah yang seharusnya menjadi tanda bahaya (red flag). Dalam sistem pinjaman resmi yang diawasi OJK, peminjam tidak pernah diminta untuk membayar uang muka, biaya admin, atau biaya organisasi sebelum dana dicairkan. Semua potongan atau bunga seharusnya langsung dipotong dari jumlah pinjaman, bukan dibayar secara terpisah.

Apakah Kredit Saya Terdaftar di OJK?

Poin paling penting dalam menentukan keamanan sebuah pinjol adalah legalitasnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah dilakukan pengecekan, nama aplikasi Kredit Saya tidak ditemukan dalam daftar pinjaman online resmi OJK.

Artinya, aplikasi ini tidak memiliki izin operasional sebagai penyelenggara layanan pinjaman digital, sehingga segala aktivitasnya tidak diawasi oleh lembaga keuangan negara. Hal ini membuat risiko penipuan atau penyalahgunaan data pribadi pengguna menjadi sangat besar.

Banyak pengguna melaporkan telah tertipu dengan pola serupa, yakni diminta mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu dengan janji pinjaman besar yang akhirnya tidak pernah cair.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal Serupa

Agar tidak menjadi korban, berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan sebelum mengajukan pinjaman online:

  1. Selalu cek daftar pinjol resmi di situs OJK (www.ojk.go.id).
  2. Waspadai pinjol yang meminta biaya awal atau transfer sebelum pencairan.
  3. Pastikan aplikasi memiliki izin resmi dan alamat kantor yang jelas.
  4. Jangan berikan data pribadi seperti KTP atau rekening ke aplikasi yang tidak jelas legalitasnya.

BACA JUGA: Terbaru.!! 10 Cara Pinjam Uang di Danaku Pinjaman Online Cepat Cair

Kesimpulan

Aplikasi Kredit Saya memang menawarkan pinjaman dengan limit besar dan bunga rendah, namun setelah ditelusuri lebih dalam, aplikasi ini tidak terdaftar di OJK dan menunjukkan ciri-ciri pinjol ilegal.

Adanya permintaan transfer uang di awal sebelum pencairan menjadi indikasi kuat bahwa layanan ini tidak aman. Untuk itu, pengguna disarankan tidak melanjutkan pengajuan atau mengirim uang apa pun kepada pihak yang mengatasnamakan Kredit Saya.

Jika membutuhkan pinjaman online yang benar-benar aman, pilihlah aplikasi resmi yang sudah berizin OJK seperti Akulaku, Kredivo, atau DanaRupiah. Ingat, pinjaman seharusnya membantu, bukan malah menjerat.

Komentar