Pihak sekolah dan Komite SDN 1 Girimukti Diduga Pungut Biaya kenaikan kls dan perpisahan Siswa/i.

Berita utama, Lebak113 Dilihat

Pihak sekolah dan Komite SDN 1 Girimukti Diduga Pungut Biaya kenaikan kls dan perpisahan Siswa/i.

Lebak – Tindakan yang seharusnya tidak di lakukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah yang diduga melakukan pemungutan uang terhadap siswa atau wali murid sebesar Rp 105.000 ribu, siswa klas 1-5.dengan dalih kenaikan kls,dan untuk kelulusan kelas 6 dikenakan biaya Rp 165.000.persiswa.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu wali murid yang tidak mau di sebut namanya, ia memaparkan semua siswa dimintai uang sebesar Rp 105.000. ribu untuk kelas 1 sampai kelas 5 SDN 1 Girimukti, dengan dalih dan konsep kenaikan kelas juga dikemas sebagai merayakan tahun anak didik,kalau untuk kelulusan klas 6 dikenakan biaya Rp 165.000.

Salah satu wali murid dan beberapa wali murid lainnya merasa keberatan dengan adanya iuran tersebut sangat membebani orang tua siswa/i padahal kalau mau di adakan acara yg sesederhana mungkin jangan terlalu membebani orang tua siswa sederhana aja iurannya karena Sekang musim sulit ekonomi.tandesnya.

Pengawas SDN Dikecamatan Cilograng Terkesan Tutup Mata Adanya Pungutan Kenaikan Kelas SDN 1 Girimukti.

Kepala Sekolah SDN 1 Girimukti Dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media ini membenarkan jika pemungutan terhadap wali murid sekolah SDN 1 Girimukti,betul kang seperti itu,karena sekolah punya batasan,dikembalikanlah kewarga sekolah,ada kewajiban siswa yang memang sipatnya pribadi, yang tidak bisa dibiayai sekolah sudah dijelaskan dan disepakati foto untuk klas satu,sampul Ijazah dan fotocopy untuk klas 6,karena sama sekolah yang lain juga.

Pengawas SDN Dikecamatan Cilograng,saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp.Tidak ada jawaban seolah-olah bungkam.

Dikonfirmasi Dinas pendidikan kabupaten Lebak Via WhatsApp,Kami sudah menghimbau keseluruhan kesatuan pendidikan,(PAUD,SD dan SMP) tidak menjadikan kegiatan perpisahan wisuda,purnasiswa atau nama lain dan sejenisnya,sebagi kegiatan yang sifatnya wajib, pelaksanaan kegiatan yang tidak memberatkan orang tua/wali.dan pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.terangnya Via WhatsApp.(Rudi/Tim)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *