Kepulauan Meranti – Ketua Koperasi Harmonis Selatpanjang Bunadi mengakui 43 Kilang anggotanya hampir semua melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah sagu (repu) ke sungai, Selasa (7/3/2023).
Menurut keterangannya, sampai hari ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya mencari bagaimana menangani masalah limbah ini, namun belum juga teratasi. “Jadi, jika emang tidak bisa kilang-kilang ini mengatasi limbahnya atau tidak ada jalan keluar, tutup saja,” sebutnya saat bertemu dengan Ketua Umum Sumatera Center di Selatpanjang.
Ditambah Bunadi, mengenai limbah dari setiap kilang tidak sepenuhnya tanggungjawab kami, melainkan tanggungjawab dari pemilik kilang itu sendiri. Meskipun kami bisa membantu misalnya melakukan mediasi. Karena salah satu tugas kami hanya membantu dalam pengiriman barang.
Ketua Umum Sumatera Center, Ferizal menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 24 Februari 2023 kami sudah melayangkan surat konfirmasi kepada Koperasi Harmonis Selatpanjang, namun sempat ditunda dari hari ke hari oleh anggotanya untuk memberikan balasan surat tersebut.
Sehingga Ketua Koperasi Harmonis Bunadi menghubungi saya dan mengajak bertemu Selasa 7/3/2023. Saat bertemu, Ketua Koperasi Harmonis mengakui jika 43 Kilang yang merupakan anggotanya benar melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan membuang repu sagu ke sungai.
“Saya bersama tim juga sudah melihat beberapa kilang anggota Koperasi Harmonis, dan benar mereka membuang limbah repunya ke aliran air sungai,” sebutnya.
Bahkan saat kami ketemu salah seorang Kepala Desa yang tidak mau disebutkan namanya, mengakui jika kilang sagu yang berada di daerahnya dengan sengaja membuang limbah repunya ke sungai. Sehingga mendapat komplain dari para nelayan karena mempengaruhi tangkapan ikan bagi mereka.
“Limbah ini jangankan di sungai, kena kayu aja di daratan bisa mati kayunya,” sebut Kades tersebut.
Kami akan melaporkan kilang-kilang yang melakukan pencemaran lingkungan ini kepada penegak hukum agar ada penindakan tegas terutama mencari jalan keluarnya.
“Jika mereka belum bisa menangani limbahnya, kami akan melaporkan kepada DLHK Provinsi Riau, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, untuk menindak tegas dan meminta untuk menghentikan sementara produksi kilang-kilang yang diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan hidup sesuai undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jadi jika mereka sudah bisa menangani persoalan limbah dari pabrik mereka, dan komitmen tidak melakukan pencemaran lingkungan baru mereka bisa melakukan produksi lagi,” imbuhnya.
Pakar pemerhati hukum lingkungan, Bapak Fadil Saputra, SH. MH menyampaikan bahwa tindakan merusak alam akibat dari industri non migas salah satu kejahatan yang perlu ditindak.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar,” jelasnya. (Red)