JAKARTA – DPP Pemuda LIRA mendukung Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk terus membuka kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat di Kediaman Kadiv Propam Polri Irjen.Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 58 Jalan Sagalung dan jalan Bangka Jakarta Selatan.
Ketua Bidang Hukum DPP Pemuda LIRA Daniel Saragi, SH mengatakan, penyelesaian kasus tersebut harus secara tuntas agar aparat kepolisian mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat. Apalagi, kasus kematian Brigadir Juga sudah menjadi perhatian masyarakat luas.
“Masyarakat menanti motif dan jalan cerita dari kasus pembunuhan ini. Dan kasus ini sudah menjadi pertaruhan untuk menjaga kredibilitas institusi Polri sebagai institusi Penegak hukum,” kata Daniel pada Lintas Parlemen, Sabtu (13/8/2022) kemarin.
Menurut Daniel, citra nama baik institusi kepolisian dipertaruhan karena ada beberapa petinggi Polri mulai dari perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama dan bintara diduga ikut merekayasa kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. Total ada 31 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.
“Pada tewasnya Brigadir J, mereka ikut serta merusak, menghilangkan barang bukti mengaburkan dan merekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat tentu ini sudah merusak citra institusi Kepolisian Republik Indonesia di mata masyarakat,” jelas Daniel.
Untuk itu, Daniel meminta Kapolri bertindak tegas seluruh anggota Polri ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat agar skenario ‘polisi tembak polisi’ segera tuntas. Kemudian, lanjut Daniel, Kapolri bisa bekerja menuntaskan kasus lain yang ada saat ini.
“Jangan hanya diberikan sanksi Kode Etik saja tetapi juga diberikan Sanksi Pidana karena mereka telah terbukti ikut melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencoba ikut serta menghilangkan alat bukti dan merekayasa bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap Istri Ferdy Sambo oleh Korban Brigadir Josua Hutabarat,” papar Daniel.
Sebelumnya, Kapolri jenderal Listyo Sigit Probowo resmi telah mengumumkan 4 orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat yaitu Bharada E yang telah melakukan Penembakan terhadap Korban, Brigadir RR Ajudan dari istri Ferdy Sambo perannya turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Korban, KM supir pribadi Ferdy Sambo turut membantu dan menyaksikan Penembakan terhadap Korban.
“Irjen Pol Ferdy Sambo ini sebagai otak utama atau yang menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat menskenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Ini bisa dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55-56 KUHP,” terang Daniel.
Daniel mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo hingga 4 kali berkomentar untuk meminta agar kasus ini di usut tuntas, jangan ada yang ditutup-tutupi. Atas keseriusan Jokowi menegakkan hukum di lingkungan Polri, Daniel meminta Kapolri menggunakan kejadian ini menjadi momen mereformasi perilaku aparat kepolisian.
“Kasus ini momentum untuk mereformasi di tubuh institusi kepolisian. Dengan banya nya petinggi Polri yang terlibat pada kasus ini akan menjadi mementum untuk Kapolri mengevalusi kinerja anggotanya yang tidak profesional dalam menjalankan tugas Penegakan Hukum jalan sampai ada lagi Petinggi Polri yang terlibat Kasus yang merusak citra Polri di mata masyarakat. Bagiamana masyakarat ingin meminta keadilan terhadap institusi Polri jika aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah mereka sendiri yang melawan hukum ini menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian republik agar ke depan tetap profesional Menindak Anggota Polri yang terlibat masalah hukum,” tutup Daniel.