Pemilu Semakin Dekat, Bawaslu Kabupaten Solok Gelar Rakor Penyelenggaraan Penanganan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Untuk Pemilu 2024

Solok-Utamapos.com

Bawaslu kabupaten Solok gelar rakor penyelenggaraan penanganan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024    di D’Relazion Solok  jum’at ( 02/02/2024 ).

Rapat koordinasi fullday yang dihadiri oleh Bawaslu kabupaten Solok dan staf, ketua Panwascam se kabupaten Solok beserta Kordiv P3S dan  staf lengkap dengan kepala sekretariat masing masing Panwascam,  dibuka oleh ketua  Bawaslu kabupaten Solok melalui Kordiv P3S ( Penanganan Pelanggaran  dan Penyelesaian Sengketa ) Bawaslu kabupaten Solok Ir. Gadis.

Dalam sambutan pembukaannya, Ir. Gadis berpesan kepada seluruh Panwascam dan jajaran agar  selalu jaga kesehatan dikarenakan jadwal dan tahapan semakin padat. Belum lagi giat pengawasan kampanye semakin hari semakin banyak STTP yang keluar. Selanjutnya beliau berharap mudah2an ada bimtek ke-3 bagi PTPS supaya matang kerja d lapangan dan bagi Panwascam yg belum melakukan bimtek ke-2 untuk segera dilakukan dan panwascam selalu jaga kekompakan dalam bekerja.

Peserta rapat koordinasi di D’Relazion Solok

 

Hadir sebagai pemateri eksternal Bawaslu kabupaten Solok pada kesempatan ini  Asraf Danil Handika,S.Sos.M. M mantan ketua KPU kota Solok 2018-2023 dan Okta Muhlia , SE, M.Si yang juga merupakan mantan anggota Bawaslu kabupaten Agam periode 2018-2023.

Dalam pelaksanaan pungut hitung pemilu, selain penyelanggara peserta  pemilu dan saksi, peran serta masyarakat juga merupakan kesatuan yang tak bisa dipisahkan dan harus jadi objek pengawasan. Netralitas penyelenggara dalam hal ini KPPS serta PTPS harus dipastikan, apalagi dengan   suhu politik saat ini yang situasinya naik turun. PTPS dalam mengawasi TPS sekalipun diberikan kewenangan dalam bekerja tetap mengedepankan aturan dan jangan  bekerja seenaknya “, ucap Asraf Danil Handika,S.Sos.M. M

Okta Muhlia , SE, M.Si menambahkan, pemahaman kpps terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara menjadi penentu suksesnya pelaksanaan Pemilu.

Banyak celah yang dapat disalahgunakan oleh oknum penyelenggara. Kecurangan paling mungkin terjadi di tingkat TPS atau rekap kecamatan, dimana para saksi juga tidak begitu memahami prosedur pemungutan.

Belajar dari pemilu sebelumnya, pernah ditemukan adanya PPK yang merubah hasil rekap calon legislatif dalam satu partai, sehingga yang memperoleh suara terbanyak bukan yang seharusnya. Peristiwa ini baru diketahui pada rekapitulasi tingkat kabupaten, sehingga perolehan suara dapat diperbaiki dan dikembalikan kepada yang sebenarnya. Kasus ini sudah diselesaikan oleh KPU Kabupaten dan memutuskan oknum anggota PPK tersebut tidak dapat lagi menjadi penyelenggara Pemilu. Oknum pemain curang terus saja menciptakan formasi baru untuk memenangkan “Ayam Jagonya” bisa menang  dengan berbagai cara, pengawas harus lebih jeli dalam mengidentifikasi hal ini.

Pengawas juga harus memastikan peraturan perundang undangan berjalan semestinya, berhasil tidaknya pengawas dalam menjalankan tugas bukan dihitung dari berapa banyak kasus yang diselesaikan, tetapi seberapa besar potensi masalah bisa dicegah untuk tidak jadi masalah.” Mari maksimalkan peran kecilmu , maka peran besarmu akan kamu dapatkan “, imbuhnya di akhir penyampaian  materi. ( Abd21 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *