Lebak – Terangan -terangan memungut biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah dengan besaran nominal Rp 6.500.000(enam juta lima ratus ribu rupiah) luas tanah yang dibeli kurang lebih 11 x 6 m2. Denagan harga senilai 120.000.000.(seratus dua puluh juta)Sedangkan didalam akta jual beli itu di tuangkan dengan harga senilai Rp 50.000.000. (Lima puluh juta).
Sedangkan biaya pembuatan AJB di PPAT, biaya pembuatan AJB sudah diatur dalam peraturan mentri (permen) ART/kepala BPN no.33 tahun 2021 tentang uang jasa pejabat pembuat akta tanah.
Dalam pasal 1 bahwa uang jasa PPAT terkait pembuatan akta jual beli tanah tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta,hal itu sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta tersebut.
Tetapi lain halanya yang terjadi di desa Ciherang,untuk pembuatan AJB dikenakan 10 % karena itu sudah ada dalam peraturan desa ciherang(perdes) warga yang mengurus akta jual beli tanah hasil pembelian harus bayar senilai 6500.000 (enam juta lima ratus) kepihak desa ciherang.
Pembuata akta jual beli (AJB)tanah didesa ciherang kecamatan cibeber kabupaten lebak provinsi banten. diduga harganya sangat pantastis.26/04/2023.
Dikonfirmasi kepala desa ciherang” terkait biaya pembuatan AJB via WhatsApp belum memberikan komentarnya.
Sementara sekertaris desa ciherang waktu dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan,Memang sudah ada kesepakatan untuk Didesa ciherang karena sudah ada perdesnya, untuk biaya pembuatan AJB dikenakan 10% dari penjualan,karena itu termasuk setor ke pak jumali dari pihak kecamatan senilai 2.400.000.(dua juta empat ratus ribu rupiah).
Kalau pun ini ada kekeliruan dari pihak kami maka akan saya perbaiki,kalau saya hanya sebatas administrasi aja kalau kebijakan ada dikepala desa.
Saya belum konsultasi dulu ke pak jaro,karena posisi pak jaro lagi diluar,dan saya juga lagi konsultasi terkait perdes kewenangan desa dan pungutan desa, saya konsultasi dulu kepak jaro.ungkap sekdes ciherang.
Dikonfirmasi salah satu pegawai Kecamatan (Jml) yang menangani administrasi pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah untuk dimintai keterangannya terkait masalah dugaan pungutan liar (pungli) tersebut. Tidak ada jawaaban.
Terpisah pihak keluarga pembuat AJB dikonfirmasi,dirinya merasa keberatan denagan adanya pembuatan AJB yang begitu mahal hingga mencapai harga Rp 6.500.000.dan kami sudah bayar pertama 2.000.000.(dua juta rupiah) terus bayar lagi senilai 2.500.000.(dua juta lima ratus rupiah) kami masih nunggak 2.000.000(dua juta rupiah).itu pun AJB nya masih ditahan didesa karena belum lunas pembayaranya.
Dan pihak desa(sekdes) pun terus menekan saya agar segera melunasi pembuatan AJB karena harus ditebus ke kecamatan kata sekdes.tandesnya keluarga pembut AJB.
Hinga berita ini diterbitkan kepala desa ciherang dan (jd) pihak kecamatan selaku adminstrasi pembuatan AJB belum memberi jawaban.(tim/red)