Lebak-Pembangunan sarana dan prasarana desa dengan mekanisme swakelola pola padat karya bronjong dan lining irigasi dengan menggunakan anggaran dana desa senilai 100.000.0000.(seratus juta rupiah)
Diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spek pembangunan yang sudah ditentukan.pembangunan bronjong dan lining irigasi diduga menggunakan batu cadas dan pasir lempung.
Hasil pantauan dilapangan, terlihat beberapa jenis material yang diduga tidak sesuai dengan standard spek bangunan, salah satunya yaitu pasir yang berwarna merah dan seperti bercampur tanah dan batu cadas.
Lokasi pembangunan bronjong dan lining irigasi di kampung pasir inpres desa gunung Wangun kecamatan Cibeber kabupaten Lebak provinsi Banten 09/08/2022.
diduga tidak sesuai dengan RAB mengunakan batu cadas,yang semestinya layak untuk bangunan, secara jelas pengunaan batunya adalah batu cadas bukan batu belah yang biasa digunakan untuk pembangunan, maka dari itu ada dugaan terindikasi pekerjaan bronjong dan lining irigasi yang dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB).
diduga ada penyelewengan anggaran yang akan merugikan keuangan negara dan juga masyarakat, dengan pekerjaan yang tidak sesui sepesifikasi teknik tersebut mengakibatkan akan mempengaruhi kwalitas bangunan dan dikhawatirkan tidak tahan lama.
Informasi yang diperoleh dilapangan yang ada di lokasi proyek mengatakan, “Pekerjaan Rehabilitasi lining Jaringan Irigasi kp pasir inpres ini Dikerjakan asal jadi, tanpa memikirkan kualitas.
coba lihat pekerjaan seperti ini jelas-jelas bisa dikatakan asal jadi, karena hasil pekerjaan nya sangat amburadul, menurut saya ini yakin disamping pasirnya yang tidak berkualitas dan tidak sesuai standar bangunan pasti campuran semen nya pun kurang,dan penggunaan batu aja batu cadas saya menduga pembangunan ini tidak akan ada kekuatan.
Menurut saya pembangunan seperti ini sama sekali tidak memikirkan kualitas, melainkan hanya memikirkan keuntungan semata, karena apapun bentuknya uang yang digunakan adalah uang pemerintah, yang mana semuanya dihasilkan dari pajak masyarakat.
maka dari itu perlu juga pengawasan yang optimal dari semua pihak yang berkompeten, baik dari Dinas,masyarakat,maupun lembaga lainnya,supaya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah desa yang menggunakan anggara desa untuk bebutuhan warganya senantiasa tetap terjaga, “Pungkasnya.
Kepala desa gunung Wangun ukan konfirmasi terkait pembangunan.mengatakan ini pembangunan angaranya 100.000.000.(seratus juta rupiah) itu termasuk bronjong,dan bronjongnya pun lebih dari 50 biji.kalau batu iya ini buktinya batu cadas dan pasir lokal.yang bisa digunakan untuk pembangunan,sama ini juga batu pecah.cetus kepala desa gunung wangun.
Terpisah salah satu perangkat desa waktu dikonfirmasi dirinya menjelaskan terkait penggunaan batu cadas,,itu dalam RAB yang dituangkan hanya batu belah,akan tetapi batu belah juga yang mana yang layak sesuai standar.
Itu kembali lagi ke kepala desa karena yang punya kebijakan adalah kepala desa,kalau TPK menurut saya tidak tau apa-apa yang jelas itu kewenangan ada di kepala desa.ungkapnya.salah satu perangkat desa.(Sumantri)