Di duga ada oknum kepolisian yang bermain ilegal loging di meranti, FMP-R minta polda usut tuntas

Daerah, Meranti333 Dilihat

Utamapos.com – kepulauan Meranti, Kasus Pembalakan Liar atau Ilegal Loging marak terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hutan yang ada di Kepulauan Meranti yang dulu lebat kini punah dihantam oleh pelaku-pelaku illegal loging.

Anehnya illegal loging yang terjadi dikepulauan Meranti ini seaaka-akan tidak tersentuh hukum padahal kepolisi setempat tahu illegal loging sangat marak terjadi disana.


Tentu hal ini menjadi pertanyaan yang besar, bagaimana kinerja kepolisan di Meranti atau ada oknum-oknum yang membekup sehingga illegal loging ini aman terkendali.

Menurut keterangan masyarakat setempat dari penelusuran kawan kawan forum mahasiswa pemerhati lingkungan Riau (FMPL-R) kayu-kayu yang dihasilkan dalam bentuk balokan-balokan besar itu dibawa (dijual) ke Batam Kepulauan Riau.

Kordinator (FMPL-R), Bung Wito menyampaikan pada awak media, sangat mengecam keras aktifitas illegal loging yang ada di Kepulauan Meranti, karena hutan yang dahulunya lebat kini gundul akibat illegal loging.

Beberapa waktu yang lalu kita dari FMPL-R turun kemeranti banyak kayu berserakan ditepi -tepi jalan lintas yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur.

Saat ditanya kepada warga setempat yang bekerja disana,tentang siapa pembeli kayu-kayu ini masyarakat mengatakan mereka hanya menjual kepada toke/pengepul lalu pengepul menjual kembali kepada seseorang oknum kepolisian yang disapa akrab dengan nama SIREGAR, yang merupakan bos besar dalam pembelian kayu dari aktifitas illegal loging ini.

Dari keterangan masyarakat setempat illegal loging bukan hanya ada di Tebing Tinggi Timur saja, tetapi hampir seluruh kawasan hutan yang ada di Kepulauan Meranti, baik itu hutan yang ada di Rangsang,

Tebing Tinggi maupun kawasan hutan daerah lain diduga hanya sedikit yang memilki izin dan terpusat pada satu pembeli yaitu dugaan kuatnya ialah oknum kepolisian yang disapa akrab dengan nama Siregar ini.

Tinjauan Yuridis bagi pelaku pengrusakan hutan dalam kajian kami ini menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mana ancaman pidana kurungan adalah 5 tahun dan denda 2,5 Milyar Rupiah.

Bung Wito sebagai Kordinator Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Riau meminta kapolda Riau Irjen.Pol Moh Iqbal S.IK, M.H, untuk menindak pelaku illegal loging yang ada dimeranti ini,

sebagaimana yang dilakukan oleh Kapolda Riau sebelumya Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, terlebih lagi yang bermain dalam aktifitas illegal loging ini diduga ialah oknum kepolisan yang berdinas di Polres Kepulauan Meranti.

Kami dari FMPL-R sangat berharap kepada Kapolda yang baru segera menindak lanjuti aksi illegal loging yang ada dimerati seperti yang pernah dilakukan oleh Kapolda yang lama membasmi habis aktiftifitas illegal loging ini.

Kami siap mencari bukti-bukti dan turun kelapangan untuk memudahkan kinerja Kapolda Riau untuk menuntaskan akitfitas illegal loging ini. Jika hal ini tidak diindahkan kita mahasiswa peduli lingkungan akan aksi sebagai ujuk rasa peduli hutan untuk masa depan anak cucu kita nanti, ujar Bung Wito.(bung tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *