Utamapos.com || Deli Serdang – Perkerjaan Pembangunan Paving Blok di Halaman Kantor Desa Rugemuk Dusun 2, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara di duga ada Mark’up.(Penggelembungan Anggaran).
Dari pantauan awak media yang melihat langsung di lokasi perkerjaan itu, diduga ada Keganjilan di Pengerjaan Pemasangan Paving Blok yang berukuran 10 x 7 meter.
Tertera di Plang Program Kegiatan T. A 2024 Rp. 27.486.200 di potong pajak 12.5/ persen, sisa uang yang harus di bagunkan Rp.24.050.425.
Hal ini di perkuat dari keterangan masyarakat sebut saja MD Warga Rugemuk Dusun 2. (17/06).
Pasalnya MD melihat ada keganjilan di Papan Informasi Plank Program kegiatan T. A 2024 itu.
“Di situ ditulis kegiatan pembangunan Paving Blok halaman kantor Desa Rugemuk Dusun 2 yang bervolume 10 meter x 7 meter yang di kerjakan selama 10 hari dengan anggaran Rp. 27.486.200 yang dipotong pajak 12.5% menjadi Rp. 24.050.425 yang di laksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Anehnya Pengerjaan itu hanya dikerjakan TPK hari 2 hari kerja saja”.
Lanjutnya, “dimohon kepada pihak kejaksaan, pengadilan,dan inspektorat terkait lainnya, untuk menanggapi dan menindaklanjuti masalah ini, jika terdapat tindak Pidana Korupsi agar di proses berdasarkan undang-undang yang berlalu di Negara Kesatuan Republik Indonesia”.Ucap MD.
Ditempat terpisah awak media mencoba konfirmasi Kaur TPK Berinisial (AR) 17/06 melalui telepon seluler mengatakan ” Silva kan sebagian bang, pajaknya 12,5 persen, sedangkan masalah pajak tidak bisa di Silva kan.” Tutupnya (JK).
Komentar