Pelantikan 45 Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Rokan Hilir

News Update781 Dilihat

UtamaPos.com || Rokan Hilir Riau- Selasa 17 September 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir DPRD Kabupaten Rokan Hilir, lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Prosesi pelantikan diwarnai dengan pengucapan sumpah/janji yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rohil Rio Barten TH MH. Terkait dengan dilantiknya anggota dewan tersebut tertumpang sejumlah harapan dari para tokoh Rohil.

DPRD Kabupaten Rokan Hilir merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 45 orang wakil rakyat yang terpilih dari 5 daerah pemilihan.

Bahwa, sebagai pelaksanaan Pasal 55, Pasal 57, Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, perlu ditetapkan Tatacara Peresmian, Pengucapan Sumpah/Janji Anggota dan Penetapan Pimpinan Sementara DPRD Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.

Keputusan Mentri Dalam Negeri tentang tatacara peresmian, pengucapan sumpah/janji anggota dan penetapan pimpinan sementara DPRD hasil pemilihan umum tahun 2024.

Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota periode 2004-2009 yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

Gubernur, Bupati atau Walikota adalah masing-masing sebagai kepala pernerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang se!anjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Provinsi atau Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota.

Pimpinan Sementara DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi atau Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten/ Kota. Kinerja kolektif adalah, kinerja Pimpinan DPRD yang selalu mencerminkan kebersamaan sebagai satu kesatuan kepemimpinan.

Hak protokoler adalah hak seseorang yang menduduki jabatan tertentu untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah Komisi Pernilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pasal 2
(1) DPRD terdiri atas anggota DPRD dari Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004.
Nama-nama anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif ditetapkan oleh KPU Provinsi bagi anggota DPRD Provinsi dan oleh KPU Kabupaten/Kota bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Nama-nama anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh KPU Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi Anggota DPRD Provinsi dan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada KPU.

Pasal 3
(1) Peresmian keanggotaan DPRD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan bagi keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas nama Presiden.

(2) Selama menjadi anggota DPRD, yang bersangkutan berdomisili di Ibukota Provinsi bagi DPRD Provinsi dan berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan bagi DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 4
Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapan sumpah/janji secara bersama-sarna yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Bagi anggota DPRD Provinsi dan oleh Ketua Pengadilan Negeri bag; anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Rapat Paripurna DPRD.
Sumpah/janji anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bukit Damar Cek Ketahanan Pangan Cabai di Dusun Mulya

Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;

Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagairnana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;

Bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;

Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;

Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”

Pasal 5
Pada waktu pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dipakai kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing meliputi :

Pasal 6
Tata urutan acara Rapat Paripurna DPRD untuk pelaksanaan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD adalah meliputi :

Pembukaan rapat oleh Ketua DPRD periode 1999-2004.

Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD Provinsi oleh Sekretaris DPRD Provinsi dan Keputusan Gubernur atas nama Presiden bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota.

Para anggota DPRD yang akan mengucapkan sumpah/janji mengambil tempat sesuai dengan pengelompokan agamanya masing-masing.

Pengucapan sumpan/janji anggota DPRD, dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi bagi anggota DPRD Provinsi dan oleh Ketua Pengadilan Negeri bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Penandatanganan berita acara pengucapan surnpah/janji anggota DPRD secara simbolis oleh satu orang masing-masing kelompok agama dan Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji menerpati kursi anggota DPRD yang telah disediakan.

Pengumuman Pimpinan Sementara DPRD oleh Sekretaris DPRD.
Penyerahan Pimpinan DPRD dari Pimpinan Lama kepada Pimpinan Sementara secara sirnbolis dengan penyerahan Palu Pimpinan, setelah itu Pimpinan lama menempati tempat duduk yang telah disediakan.

Sambutan Pimpinan Sementara DPRD.

Sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Gubernur bagi DPRD Provinsi dan sambutan Gubernur yang dibacakan Bupati/Walikota bagi DPRD Kabupaten/Kota.

Pembacaan do’a oleh Kepala Kantor Departemen Agama setempat.

Penutupan rapat oleh Pimpinan Sementara DPRD.
Penyampaian ucapan selamat.

Pasal 7
Tata tempat dalam Rapat Paripurna DPRD dengan acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD adalah meliputi :

a. Dibelakang meja pimpinan duduk bersama terdiri dari :

Pimpinan DPRD disebelah kiri Gubernur/Bupati/Walikota;
Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri disebelah kanan Gubernur/Bupati/Walikota;

b. Anggota DPRD “lama” dan calon anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 menduduki tempat yang telah disediakan secara khusus.

c. Sekretaris DPRD duduk dibelakang Pimpinan DPRD;

Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan undangan, tempat duduknya diatur sesuai kedudukan protokoler masing-masing. Pers/Crew TV/Radio disediakan tempat tersendiri.

Pasal 8
Tata Pakaian yang digunakan dalam Rapat Paripurna DPRD pada acara pengambilan sumpah/janji anggota DPRD adalah meliputi :

Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri menggunakan pakaian sesuai ketentuan dari instansi yang bersangkutan.

Gubernur/Bupati/Walikota menggunakan Pakaian Sipil Lengkap dengan peci nasional.
Anggota DPRD lama dan calon anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, untuk pria menggunakan Pakaian Sipil Lengkap dengan peci nasional dan wanita menggunakan pakaian nasional.

Undangan bagi anggota TNI/POLRI menggunakan Pakaian Dinas Upacara, undangan sipil pria menggunakan Pakaian Sipil Lengkap dengan peci nasional dan wanita menggunakan pakaian nasional.

Pasal 9
Apabila seorang atau lebih anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 yang berhalangan hadir pada acara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD yang bersangkutan dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.

Tatacara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri ini.

Baca Juga:  lagi-viral.com situs lengkap bagi anda yang mencari tips dan informasi

Pasal 10
Pelaksanaan acara oengucapar, sumpah/janji bagi anggota DPRD di daerah yang baru dibentuk tidak dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD dan acara dipandu oleh pembawa acara.

Pasal 11
(1) Tata urutan acara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 10 adalah meliputi:

Kata pengantar oleh pembawa acara;

Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD Provinsi dan Keputusan Gubernur atas nama Presiden oleh Sekretaris DPRD atau Pejabat yang ditunjuk;

Para anggota DPRD yang akan mengucapkan sumpah/janji mengambil tempat sesuai dengan pengelompokan agamanya masing-masing;

Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD, dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi bagi anggota DPRD Provinsi dan oleh Ketua Pengadilan Negeri bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota;

Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD secara simbolis oleh satu orang dari masing-masing kelompok agama dan Ketua Pengadilan yang bersangkutan;

Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji menempati kursi anggota DPRD;
Pengumuman Pimpinan Sementara DPRD oleh Sekretaris DPRD atau Pejabat yang ditunjuk;

Sambutan Pimpinan Sementara DPRD;

Sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Penjabat Gubernur bagi DPRD Provinsi dan sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Penjabat Bupati/Walikota bagi DPRD Kabupaten/ Kota;

Pembacaan do’a oleh Kepala Kantor Departemen Agama setempat atau Pejabat yang ditunjuk;

Penutupan acara oleh pembawa acara Penyarnpaian ucapan selamat;

(2) Bagi daerah yang belum mempunyai Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Pejabat Pengadilan Tinggi/ Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri daerah induk.

Pasal 12
Tata tempat pada acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD di daerah yang baru dibentuk meliputi :

Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri duduk disebelah kanan Penjabat Gubernur/Bupati/ Walikota.

Sekretaris DPRD/Pejabat yang ditunjuk duduk disebelah kiri Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota.

Calon anggota DPRD menduduki tempat yang disediakan secara khusus.

Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan undangan, tempat duduknya diatur sesuai kedudukan protokoler masing-masing.

Pers/krew TV/Radio disediakan tempat tersendiri.

Pasal 13
Tata pakaian yang digunakan dalarn acara pengambilan sumpah/janji anggota DPRD di daerah yang baru dibentuk meliputi :

Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Negeri menggunakan pakaian sesuai dari ketentuan instansi yang bersanakutan.
Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota menggunakan Pakaan Sipil Lengkap dengan peci nasional.

Calon anggota DPRD hasii Pemilihan Umum Tahun 2004, untuk pria rnenggunakan Pakaian Sipil Lengkap dengan peci nasional, dan untuk wanita menggunakan pakaian nasional. Undangan bagi anggota TN:/POLRI menggunakan Pakaian Dinas Upacara, undangan sipil pria menggunakan Pakaian Sipil Lengkap dengan peci nasional dan undangan wanita menggunakan pakaian nasional.

Pasal 14
Selama Pimpinan DPRD belum dibentuk, DPRD dipirnpin oleh Pimpinan Sementara DPRD.
Pimpinan Sementara DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

Pimpinan Sementara DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 15
Pimpinan Sementara DPRD sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 14 berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama sebagai Ketua dan terbanyak kedua sebagai Wakil Ketua.

Apabila Partai Politik yang bersangkutan tidak menunjuk Ketua atau Wakil Ketua, sebagai Pimpinan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris DPRD menunjuk seorang yang tertua dari Partai Politik pemenang pertama sebagai Ketua dan seorang yang termuda dari Partai Politik pemenang kedua sebagai Wakil Ketua.

Apabila terdapat Iebih dari satu Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, penentuan Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD dilakukan secara musyawarah oleh wakil Partai Politik yang bersangkutan yang ada di DPRD.

Apabila Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terdapat kesepakatan untuKkmenentukan Ketua atau Wakil Ketua Sementara, Sekretaris DPRD menunjuk seorang yang tertua dan termuda usianya dad Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak sama.

Pasal 16
Tugas pokok Pimpinan Sementara:

DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menyusun alat kelengkapan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Plt. Bupati Rokan Hilir Di Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko

Selain tugas pokok sebagaimana dimaksud pads ayat (1), Pimpinan Sementara DPRD mempunyai tugas :

a. Memimpin rapat-rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan;
Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua sernentara;

Menjadi juru bicara DPRD;

d. Mernpettanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD.

(3) Pelaksanaan tugas Pimpinan Sementara DPRD sebagaimana dimaksud pads ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara kolektif dan berakhir pada scat Pimpinan DPRD hasil pemilihan mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 17
Keputusan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta

Selanjutnya,” Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Rokan Hilir d 5 daerah pemilihan (dapil 1-5) sebagai berikut:

Dapil 1 Bangko, Sinaboi, Batu Hampar, Pekaitan 9 kursi;

Dapil 2 Bangko Pusako, Rimba Melintang, Tanah Putih Tanjung Melawan 8 kursi;

Dapil 3 Tanah Putih, Pujud, Rantau Kopar, Tanjung Medan 10 kursi;

Dapil 4 Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya, Balai Jaya 10 kursi;

Dapil 5 Kubu, Pasir Limau Kapas, Simpang Kanan, Kubu Babussalam 8 kursi; total keseluruhan 45 kursi.

Berikut daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir periode 2024–2029 berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.

Nama Anggota Partai Politik Daerah Pemilihan Suara Sah:

1 •  Muhammad Syah Padri, S.T. (PKB Dapil 1) 4.065;

2 •  Udin Sipahutar (PKB Dapil 3) 2.698;

3• Andri Yusuf Silalahi (PKB Dapil 4) 2.158;

4 •  Syahrin Usman, S.Sos. (PKB Dapil 5) 2.627;

5 •  Rahmat Iman Cahyadi, S.Ip. (Gerindra Dapil ) 1.599;

6 •  Rezha Fahlevi Siregar, S.H., M.H. (Gerindra Dapil 2) 4.444;

7 •  Zainal Abidin, S.P. (Gerindra Dapil 4) 2.636;

8 •  Devi Paranita, S.I.P. (PDIP Dapil 1) 2.727;

9 •  Jhonni Simanjuntak (PDIP Dapil 2) 4.803;

10 •  Purnomo, S.Ag. (PDIP Dapil 2) 4.317;

11 •  Sugianto PDIP (Dapil 3) 3.385;

12 •  Maston (PDIP Dapil 4) 5.913;

13 •  Muhar Riza, S.Ap. (PDIP Dapil 5) 2.934;

14 •  H. Ijaskori, S.E. (Golkar Dapil 1) 4.480;

15 •  Muhammad Hotib (Golkar Dapil 1) 2.837;

16 •  H. Raja Hot (Golkar Dapil 2) 3.745;

17 •  Aswin, S.E. (Golkar Dapil 2) 3.112;

18 •  Ilhammi, S.Tr.Keb. (Golkar Dapil 3) 4.873;

19 •  Julianto, S.E. (Golkar Dapil 3) 3.748;

20 •  Cindy Rahmadani, S.E. (Golkar Dapil 4) 6.672;

21 •  Indra Syahputra, S.H. (Golkar Dapil 4) 6.370;

22 •  Adil Makmur (Golkar Dapil 5) 3.96;

23 •  Darwis Syam (Golkar Dapil 5) 2.910;

24 •  Basiran Nur Efendi (NasDem Dapil 1) 3.397;

25 •  Sudirman (NasDem Dapil 2) 2.396;

26 •  Sumini (NasDem Dapil 3) 3.855;

27 •  Raly Anugrah Harahap, S.Sos., M.M. (NasDem Dapil 4) 4.156;

28 •  Bahagia Rambe (NasDem Dapil 5) 2.986;

29 •  Herkoni, S.Pd.I. (PKS Dapil 1) 2.260;

30 •  Syamsudin, S.P. (PKS Dapil 2) 4.854;

31 •  Edison, S.Ag., M.H. (PKS Dapil 3) 2.049;

32 •  Fazrul Hidayat Lubis, S.E. (PKS Dapil 4) 4.289;

33 •  H. Zahrul Saupi, S.E. (PKS Dapil 5) 1.948;

34 •  Najaruddin (Hanura Dapil 3) 3.015;

35 •  Hamzah, S.Hi., M.M. (Hanura Dapil 4) 3.893;

36 •  Sutiyo Pramono (PAN Dapil 1) 1.758;

37 •  Amansyah (PAN Dapil 5) 4.729;

38 •  Imam Suroso, S.E. (Demokrat Dapil 1) 3.093;

39 •  Noor Charis Putra (Demokrat Dapil 2) 2.675;

40 •  Destari Wulan Dini, S.I.P. (Demokrat Dapil 3) 4.694;

41 •  Jasrul Ilham, S.T. (Demokrat Dapil 3) 3.193;

42 •  Ahyar Hasibuan (Demokrat Dapil 4) 2.124;

43 •  Fatli (Demokrat Dapil 5) 3.985;

44 •  Lambok Parluhutan Parsaoran Siadari (PSI Dapil 4) 2.962;

45 •  Iwan Sunaria, S.T. (PPP Dapil 3) 3.289; (rilis Supiyanto)

Komentar