KEPULAUAN MERANTI,- Bupati Meranti H Muhamad Adil SH MM Hadiri Rapat Paripurna Tentang Laporan Akhir Panitia Khusus A Sekaligus Pengambilan Keputusan Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti.(19/10/2022)
Singkat informasi acara diawali dengan pembacaan laporan pansus A diwakili oleh anggota DPRD Tengku Muhamad Nasir dalam penyampaianya bahwa, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti, yang merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah, diajukan karena Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa, Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, selain itu perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.
“Dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan BUMD Kabupaten Kepulauan Meranti, dapat bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan usaha, lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah”, katanya Tengku Muhamad Nasir.
Berikutnya, Paripurna akan dilanjutkan dengan mendengarkan Pendapat Akhir Bupati, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutannya Bupati Meranti H Muhamad Adil SH MM mengatakan bahwa, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan Inisiatif Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, selain itu perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.
Adapun maksud pendirian PT Bumi Meranti (Perseroda) adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kebutuhan barang dan jasa serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah.
Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, semoga memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pengembangan BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda) di Kabupaten Kepulauan Meranti, harapan kita bersama BUMD PT. Bumi Meranti akan berupaya keras memperbaiki probabilitas dan bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini sehingga apa yang menjadi tujuan BUMD PT Bumi Meranti dapat tercapai secara maksimal.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat Saudara Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya kepada Pansus A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti serta segenap pimpinan OPD dan pihak-pihak terkait yang telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dan telah melalui berbagai tahapan sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda”, katanya H Muhamad Adil SH MM.
“Tentunya kita memiliki harapan yang sama yakni agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan saat ini akan memberikan hasil atau manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini, dan akan selalu mendapat ridha dari Allah SWT”, tutupnya H Muhamad Adil SH MM.
“Kemudian Selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan bahwa, Rapat Paripurna Laporan Akhir Pansus A DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, telah kita laksanakan dengan baik, dan semoga apa yang kita kerjakan pada malam hari ini, mendapat ridho dari Allah SWT”, tuturnya Ketua DPRD Fauzi Hasan.
Lanjutnya Fauzi Hasan, sebelum Rapat Paripurna ditutup secara resmi, sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Bupati Kepulauan Meranti, Forkopimda, Instansi Vertikal, dan hadirin undangan sekalian yang telah berkenan hadir memenuhi undangan kami dan mengikuti jalannya Rapat Paripurna malam ini.(***)