Panwascam kecamatan Cibeber akan melakukan pemanggilan Oknum ASN yang diduga melakukan kampanye calon DPRD kabupaten.
Lebak – Pengawas Pemilu kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten akan memanggil oknum aparatur sipil negara (ASN) kepala sekolah SDN yang diduga telah melanggar aturan Pemilu.
Ketua Panwascam mengatakan akan Memanggil terhadap oknum ASN tersebut guna dimintai klarifikasi adanya Oknum ASN yang diduga melakukan kampanye salah satu calon DPRD kabupaten Lebak.
Ketua Panwascam kecamatan Cibeber saat ini melakukan penelusuran terkait adanya dugaan Oknum kepala sekolah yang diduga melakukan kampanye salah satu calon dewan kabupaten Lebak.
Dikonfirmasi ketua Panwascam Cibeber via WhatsApp.Sebelum kami melakukan Pemanggilan akan melakukan penelusurian dulu,ketika itu terbukti kami akan melakukan Rekomendasi Kedinas terkait,iya ini sedang kami telusuri untuk melengkapi bukti-bukti.
Insyaallah saya akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,kita kawal pemilu supaya berjalan sesuai aturan yang ada.
Untuk kapasitas kami hanya merekomendasikan saja kepihak yang berwenang melalui Bawaslu Hasil daripada klarifikasi.terngnya via WhatsApp.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf f tentang ASN.berdasarkan asas Netralitas bahkan tertuang dalam pasal 280 ayat 2.
Langkah-langkah pencegahan agar ASN menjaga sikap netralitas dalam Pemilu 2024.
Mengenai netralitas ASN menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk menjaga netralitas dalam pemilu.
Oleh karenanya pakta integritas itu jangan hanya menjadi formalitas, tetapi agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Dikonfirmasi Dindik kabupaten bagian kepegawaian Via WhatsApp.kalau untuk pelanggaran pemilu ada bawaslu.kami menunggu dari Bawaslu.singkatnya.
(Tri/red)