Ormas PETIR Kembali Geruduk Kemenhan dan Kejagung, Desak Satgas Usut First Resources
JAKARTA – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) kembali menggelar unjuk rasa di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (21/2/2025). Aksi ketujuh ini masih mengusung tuntutan agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan segera mengusut dugaan kebocoran pajak oleh First Resources (eks Surya Dumai Group).
Dalam aksi ini, ratusan peserta unjuk rasa melakukan aksi teatrikal dengan memecahkan gelas kaca di kepala mereka, yang meski pecah, tidak menimbulkan luka.
Lima Tuntutan Ormas PETIR
Korlap Ormas PETIR, Yandra Kurniawan, dalam orasinya di depan Kemenhan dan Kejagung menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Meminta Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertahanan selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran First Resources Group milik Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono yang diduga merugikan negara Rp1,4 triliun.
2. Meminta Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, segera memproses hukum perusahaan-perusahaan First Resources Group di Provinsi Riau yang diduga menyebabkan kebocoran pajak negara.
3. Mendesak Menteri Pertahanan untuk bertindak atas dugaan penguasaan lahan negara tanpa prosedur oleh First Resources Group di Provinsi Riau.
4. Meminta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, segera menangkap dan memeriksa Martias Fangiono serta Ciliandra Fangiono terkait dugaan penggelapan pajak dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
5. Mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memproses delapan perusahaan sawit yang telah dilaporkan dan menyita aset milik Martias Fangiono, Ciliandra Fangiono, serta First Resources Group.Daftar 8 Perusahaan yang Dilaporkan PETIR ke Jampidsus Kejagung pada November 2024:
1. PT Ciliandra Perkasa – Kabupaten Kampar, Riau (Kerugian negara: Rp796,8 miliar, Garapan tidak prosedural: 2.146,8 Ha, 1.219,6 Ha di kawasan hutan).
2. PT Perdana Inti Sawit Perkasa – Kabupaten Rokan Hulu, Riau (Kerugian negara: Rp192,6 miliar, Garapan tidak prosedural: 2.723,77 Ha).
3. PT Gerbang Sawit Indah – Kabupaten Rokan Hulu, Riau (Kerugian negara: Rp442,2 miliar, Garapan tidak prosedural: 2.638,97 Ha, 1.670,09 Ha di kawasan hutan).
4. PT Surya Inti Sari Raya – Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak, Riau (Kerugian negara: Rp81,8 miliar, Garapan tidak prosedural: 462,55 Ha, 330,7 Ha di kawasan hutan).
5. PT Bumi Sawit Perkasa – Kabupaten Kampar, Riau (Kerugian negara: Rp124,6 miliar, Garapan tidak prosedural: 1.232,16 Ha, 1.160,41 Ha di kawasan hutan).
6. PT Setia Agrindo Lestari – Kabupaten Indragiri Hilir, Riau (Kerugian negara: Rp38,5 miliar, Garapan tidak prosedural: 1.132,2 Ha).
7. PT Surya Dumai Agrindo – Kabupaten Bengkalis, Riau (Kerugian negara: Rp45 miliar, Garapan tidak prosedural: 286,36 Ha, 213,24 Ha di kawasan hutan).
8. PT Muriniwood Indah Industri – Kabupaten Bengkalis, Riau (Kerugian negara: Rp206,9 miliar, Garapan tidak prosedural: 1.612,2 Ha).
Repoter : D.A.R







Komentar