Utamapos.com, Meranti – Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembagunan (JPKP),Een Supriyadi berserta Anggota dan Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu (IB) di sambut Ketua Komisi II Taupiq, S.M bersama Wakil Ketua Komisi II Dr.H.M Taupiqurrahman M.Si dan Anggota DPRD Dr.Hafizan Abas S.Ag MPd.di ruang DPRD Meranti Senin (10/10/2022).
Selain itu, Ormas JPKP dan Ormas Pekat IB meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat bisa memperhatikan masalah limbah di kilang- kilang sagu yang ada di Kepulauan Meranti langsung di duga air di sungai, dan beracun dan pengelolaan air limbah, dan kominteman DPRD Sudah mulai memediasi Dinas terkait dengan Perda yang telah di buat dan di buat dinas terkait.
Ketua Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembagunan (JPKP),Een Supriyadi mempertanyakan tentang kilang sagu masih membuang limbah ke laut sesuai perda nomor 5 tahun 2015 tentang lingkungan
” Kami tentunya dengan hering ini, mencari solusi agar kilang sagu tidak membuang sembarang limbah mereka dan juga dinas terkait mencari solusi agara permasalahan ini cepat usai,” kata Een.
Sementara itu, Ketua Ormas Pekat IB Hidayat Abdurrahman, SE juga mempertanyakan agar kilang itu tepat sasaran dalam membuang limbahnya, dan bisa dinas terkait mencari solusisnya, agar sagu yang di kelola benar- benar higenis untuk dipasarkan untuk kemanjuan daerah Kepulauan Meranti.
” Dengan adanya hering ini, ada sulusi bagi pelaku usaha, agar tidak semena- mena dalam membuang limbahnya, dan dinas terkait bersama DPRD hari ini bisa kita titik terang agar permasalahan limbah dapar teratasi dengan baik,” ungkapnya..
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kepulauan Meranti Dr. Taupiqurahman M.Si menyampaikan bahwa kami sudah membagun komunikasi dengan Dinas terkait, dan sudah kita mediasi dengan Dinas terkait
” Kami apresiasi kepada Ormas JPKP dan Ormas Pekat IB dan komunikasi tetap terjaga untuk membagunan daerah, 19 Agustus 2022 sudah juga kami sampaikan, juga sudah sidang DPRD sudah kami sampaikan dalam sidang DPRD,” kata Taupiqurahman.
Anggota DPRD Meranti Komisi II Dr.Hafizan Abas S.Ag M.Pd.menyampaikan bahwa perusahan tersebut idikasi, apa yang ada di Meranti harus ada izin dan sudah ada perda, kalau ini bermasalahan kosekuensinya, kilang sagu yang bisa di lakukan.
“Kami sudah lakukan itu,dan kita dari dahulunya sudah tahu, kami sudah membuat perda kalau salah apa masalah kongrif kita lakukan agar ada jalan solusi dengan jelas,” kata Hafizan Abas.
Pelaksana Tugas, (Plt), Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Sihazah melalui Perwakilan pungsional, Cameron Bernat menyampaikan permintaan maaf karena kekurangan orang, dalam mengawasi di lapangan karena Dinas Lingkungan Hidup kurang personil.
” Kami juga sering melakukan pengawasan, ada sebagian kilang sagu belum punya Ipal, dan sebagai pemerintah daerah kalau bisa kita bantu secara bersama- sama apa salahkan kami kerjasama dengan baik untuk mengatasi hal ini kami butuh informasi seperti ini,” kata Cameron Bernat.
Menurut Cameron Bernat pula, Sebagian kilang sagu, mengambil repu sagu membawa hal itu masuk dalam karung, di jual permasalahan ini, harus kami mintak arahan pertunjuk dengan masyarakat dan pihak pengusaha juga DPRD dan Ormas hari ini, agar kita mengabil solusinya secara bersama.
” Kalau perlu kita lakukan survei bersama kita, penyegelan kalau pelanggaranya berat, satpol PP dan pihak perizinan dan Disprindag, kami siap menindag Bidang lingkingan hidup, bersasarkan perda nomor 5 wewenang kita sudah kecil, sudah wewenang di provinsi Riau,
Ia berharap, dan Solusi dari Pemerintah daerah, Kita sepakat, kita lihat hasilnya memuaskan tidak, kami akan menysurati lagi 96 Pihak Perusahaan, ada tim lah sesuai arahan Bupati ada monitoring secara pesuasif, dan pertanyaan teman- teman ormas bisa terjawab dengan baik.
Kami bisa polup cek lagi, arahan dari kami apabila kita temuai mengindahkan asmittasi tertulis ,kita koordinasi tetap kordinasi pimpinan yang saling beinteraksi saran
Ketua Komisi II Taupiq M.S menyampaikan bahwa kami mau ada ketegasan dan solusi dan harus tidak harus melanggar hukum, kita tidak bisa merugikan orang banyak.
” Itu semua ada di Dinas terkait solusinya, tinggal mereka berkoordinasi dengan semua pihak agar untuk kemajuan Kepulauan Meranti kedepanya,” kata Ketua Komisi II Taupiq S.M.
Hafizan Abas menambahkan perda nomor 32 Tahun 2009 itu masih berlaku, tidak boleh mencemari lingkungan, nelayan akan sengsara dan siapa membuat izin, bisa cabut, dan ada solusi dengan baik.
“Kita harus mempunyai solusi dengan baik, harus mempunyai ada solusi agar 96 kilang sagu, dan Dinas Sebagai lining sektornya agar pemasalahan limbah dapat di atasi dengan baik,” tegas Hafizan Abas. (**).