Belakangan ini, beredar kabar bahwa debt collector (DC) dari pinjaman online atau pinjol legal kini diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyita barang milik nasabah yang gagal bayar atau galbay. Banyak yang percaya, jika tidak mampu melunasi utang, pihak penagih bisa mengambil barang berharga seperti ponsel, motor, atau bahkan perabot rumah tangga. Namun, benarkah kabar ini? Mari kita bahas secara lengkap dan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.
Sekilas Isu Penyitaan Barang oleh DC Pinjol
Kasus gagal bayar di pinjaman online memang semakin sering terjadi. Sebagian masyarakat yang terdesak ekonomi memilih meminjam uang melalui aplikasi pinjol karena prosesnya cepat dan mudah. Namun, tidak semua mampu melunasi tepat waktu, sehingga muncul istilah “galbay” — gagal bayar pinjaman.
Dalam kondisi ini, beberapa nasabah mengaku didatangi oleh debt collector yang meminta barang pribadi sebagai “pengganti” utang. Ada yang menyerahkan handphone, motor, bahkan perhiasan, dengan iming-iming bahwa hutangnya akan dianggap lunas. Praktik semacam ini membuat publik bertanya-tanya: apakah OJK memang memberikan kewenangan kepada DC untuk menyita barang nasabah yang gagal bayar?
Apakah Pinjol Legal Memiliki Hak Menyita Barang?
Penting untuk dipahami bahwa semua pinjaman online legal di bawah pengawasan OJK bersifat KTA (Kredit Tanpa Agunan). Artinya, pinjaman tersebut tidak menggunakan jaminan barang seperti kendaraan, sertifikat rumah, atau perhiasan.
Dengan sistem tanpa agunan ini, tidak ada dasar hukum yang membenarkan penyitaan barang oleh pihak pinjol—baik oleh perusahaan langsung maupun oleh debt collector. Jika ada DC yang datang dan memaksa mengambil barang, maka tindakan itu termasuk pelanggaran hukum dan dapat dilaporkan ke pihak berwenang.
Berbeda dengan pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan dengan jaminan (seperti kredit kendaraan atau rumah), di mana ada surat perjanjian yang sah dan bisa menjadi dasar penyitaan jika debitur menunggak. Sementara pada pinjol, tidak ada klausul jaminan dalam perjanjian pinjaman, sehingga tindakan penyitaan barang sama sekali tidak diizinkan.
Praktik “Penyitaan” yang Sebenarnya Tipu Daya DC
Meski tidak memiliki wewenang, faktanya masih banyak DC yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah. Modusnya sederhana: mereka meminta barang sebagai “pengganti” utang dengan janji bahwa nasabah tidak akan ditagih lagi.
Padahal kenyataannya, setelah barang diserahkan, utang nasabah tetap tercatat aktif di sistem pinjol, bahkan tetap dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang dikenal sebagai daftar hitam BI Checking.
Artinya, meski barang sudah diambil, nama nasabah tetap masuk daftar galbay, dan tidak bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lain untuk jangka waktu tertentu. Sementara barang yang diserahkan tadi sering kali tidak dilaporkan ke perusahaan pinjol, melainkan diambil untuk kepentingan pribadi oleh oknum DC.
Penegasan dari OJK: DC Tidak Boleh Mengambil Barang Nasabah
OJK telah beberapa kali menegaskan bahwa penagihan pinjaman online harus dilakukan sesuai etika dan aturan yang diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, penagihan hanya boleh dilakukan secara komunikatif dan tidak mengandung unsur ancaman, kekerasan, atau pemaksaan. Selain itu, petugas penagih wajib memiliki sertifikat resmi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Jika DC melakukan penyitaan barang, intimidasi, atau ancaman fisik, hal itu masuk kategori pelanggaran serius. Nasabah berhak melapor ke OJK (kontak 157) atau AFPI agar perusahaan pinjol tersebut dikenai sanksi.
Apa yang Terjadi Jika Nasabah Galbay?
Ketika seseorang gagal bayar pinjol legal, perusahaan akan tetap melakukan penagihan, baik melalui aplikasi, pesan singkat, maupun telepon. Bila penagihan tidak berhasil, data keterlambatan akan masuk ke sistem OJK sebagai catatan kredit buruk.
Namun, yang perlu digarisbawahi: tidak ada hukuman penyitaan barang. Dampak paling nyata hanyalah turunnya skor kredit, sehingga nasabah akan kesulitan mengajukan pinjaman lain di masa depan, baik di pinjol maupun lembaga keuangan resmi.
Solusi terbaik bagi yang mengalami kesulitan membayar adalah melakukan negosiasi restrukturisasi pinjaman, seperti memperpanjang tenor atau membayar sebagian dulu. Pinjol legal umumnya menyediakan opsi tersebut jika nasabah beritikad baik.
BACA JUGA: Pengalaman Galbay Akulaku Rp1,2 Juta Rupiah, Apa Saja Yang Terjadi?
Kesimpulan
Kabar bahwa OJK mengizinkan DC menyita barang nasabah galbay adalah tidak benar. Semua pinjaman online legal di Indonesia adalah kredit tanpa agunan, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil barang pribadi sebagai jaminan pelunasan.
Jika ada DC yang meminta atau memaksa barang Anda dengan alasan menghapus utang, itu bisa dikategorikan sebagai penipuan atau pelanggaran hukum. Utang tetap tercatat di sistem, dan nama Anda tetap masuk daftar galbay meskipun sudah menyerahkan barang.
Bijaklah dalam menghadapi situasi gagal bayar. Jangan mudah percaya dengan janji DC yang menawarkan pelunasan instan dengan imbalan barang pribadi. Ingat, penyelesaian pinjaman hanya bisa dilakukan lewat jalur resmi, bukan dengan menyerahkan harta benda Anda.









Komentar