Utama posisi.com|| Pekanbaru (30/11/2024). Bie Hoi (49) nasabah BPR Fianka sudah menerima kompensasi atas kerugian hilangnya uang deposito sebesar Rp 3.2 Miliar dari Helen pada tahun 2023.
Berdasarkan rangkuman awak media, bahwa tanggal 7 September 2023 Bie Hoi dengan Helen secara bersama-sama mendatangi BPR Fianka Pekanbaru membuat Berita Acara Penyelesaian Nasabah 3 Cluster. Dalam Berita Acara tersebut pada poin ke-4 dinyatakan: “jika diserahkan 1.23% saham saudari Helen yang ada di PT. BPR Fianka Rezalina Fatma pihak Halim Hilmi dan Bie Hoi menerima. Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Bie Hoi dan Helen. Juga turut di ketahui dan ditandatangani oleh pihak BPR Fianka dan saksi dari pihak Bie Hoi: Ani dan kuasa hukum atas nama Sarma Silitonga, SH., MH. Pada tanggal 8 September 2023 Helen menandatangani surat pernyataan penyerahan dan pengalihan Saham sebesar 1.23% kepada Halim Hilmi dan Bie Hoi.
Kemudian pada tanggal 27 September 2023 secara bersama-sama Bie Hoi dan Helen ke kantor notaris Fransiskus Djoenardi. Pihak Bie Hoi memilih notaris Fransiskus Djoenardi sebagai tenaga ahli untuk mencatatkan kesepakatan perdamaian dan jual beli saham dengan nomor: 3.566/Leg/2023.
Pada pasal ke-3 dalam kesepakatan perdamaian dinyatakan: kerugian dengan nilai 3.2 Miliar dibayarkan oleh Helen dengan mengalihkan saham Helen sebesar 1.23% kepada Bie Hoi dan Halim Hilmi. Kemudian pada poin pertama surat jual beli saham disepakati bahwa: “kedua belah pihak sepakat bahwa jual beli saham itu dilakukan dan diterima dengan nominal Rp 3.240.000.000,- sebagai kompensasi dari Helen atas kerugian Bie Hoi dan Halim Hilmi.
Namun sialnya Helen, setelah memberikan keseluruhan dari saham tersebut kepada Bie Hoi, dan melakukan pembayaran setiap harinya Rp 6 juta kepada Bie Hoi, selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2024 Helen di LP kan oleh Stevani alias Ani yang diketahui sebagai adik ipar Bie Hoi.
Stevani alias Ani merupakan adik ipar Bie Hoi. Masyarakat setempat mengenal Ani sebagai pemilik beberapa tempat refleksi yang tersebar di wilayah Kota Pekanbaru seperti: Toni SPA Honey SPA, Stevani Family Reflexology, dan sebagainya.
Dikonfirmasi awak media langsung dengan Stevani alias Ani mengakui bahwa tahun 2023 sudah terjadi perdamaian, dan diakui juga bahwa perdamaian itu dibatalkan oleh pihaknya:
“Memang sudah Damai dan sudah kita batalkan. Karna dalam pasal 4 dinyatakan bahwa kalau tidak sesuai maka kita wajib lagi melaporkan di hukum, gitu. Memang juga ada bayar setiap hari Rp 6 juta juga tapi ini kan gak di bank Fianka saja tapi di bank Cempaka juga”, jelas Ani (adik Bie Hoi)
Dalam hal ini tidak terfakta dan tidak terdata kan. Dimana bunyi pasal 4 yang disebutkan “wajib melaporkan di hukum” yang disampaikan Ani tidak sejalan dengan yang ada di dalam Perjanjian perdamaian.
Pasal 4: “jika tidak menutupi jumlah kerugian maka pihak pertama (Helen) tetap bertanggungjawab untuk menyelesaikan”.
Stevani alias Ani juga mengatakan bahwa benar dia sebagai pelapor dalam kasus tindak pidana yang menjerat Helen saat ini:
“Memang saya pelapor nya, karna Bie Hoi tidak bisa bahasa Indonesia”, jelas Stevani alias Ani.
Dalam hal ini jelas tidak sejalan dengan fakta dilapangan, dimana pada tanggal 23 November 2024 awak media sempat wawancara terkait kasus ini langsung dengan Bie Hoi dan Bie lancar menjawab pertanyaan awak media dalam bahasa indonesia.
Dalam hal ini ketua advokasi media mitratnipolri.id Franktino Sitanggang SH mengatakan: “Mana bisa Ani adik Bie Hoi yang membuat laporan polisi jika dalam hal ini Bie Hoi masih ada dan cakap didalam hukum”.
Atas dasar apa Ani meng LP kan Helen?Jika dalam hal ini sepatutnya Bie Hoi sebagai pelapor, lantas atas dasar apa Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penetapan dan penangkapan terhadap Helen? Jika perdamaian itu dibatalkan oleh pihak Bie Hoi, lantas bagaimana dengan kompensasi yang sudah diterima Bie Hoi? Kenapa tidak dikembalikan ke Helen?
(Bersambung***)