Pekanbaru,utamapos.com Terkait ramainya pemberitaan di beberapa media online terkait berita miring tentang penyerobotan, penguasaan lahan dan pemalsuan surat, H.T. Rusli Ahmad, selaku Ketua Umum DPP Santri Tani Nahdatul Ulama dan juga selaku Ketua PWNU Riau yang diisukan sepihak akan mengambil langkah Hukum.Jumat (19/8/22)
Rusli Ahmad yang sebelumnya telah diisukan oleh pihak tertentu dengan dugaan telah melakukan penyerobotan lahan dan tuduhan menyuruh orang untuk menguasai lahan dan pemalsuan surat tersebut dan apalagi membawa nama Nahdatul Ulama akan mengambil sikap tegas.
Ditemui di kediamannya di RA Kopi Aren Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru pada Jumat, 19 Agustus 2022, Rusli Ahmad memberi pernyataan sederhana.
“Dugaan-dugaan yang telah disangkakan kepada saya dan telah naik di beberapa media online tentang saudara GR yang merasa tanahnya saya serobot, dan dugaan pemalsuan surat yang bersama dengan pengacaranya Datuk Nouvendi, yang katanya sudah melaporkan saya ke Polda Riau, secara moral dan moril telah sangat merugikan saya,” ucap Rusli Ahmad dengan tenang.
“Saya memiliki tanah tersebut dari tahun 2019. Terkait permasalahan inipun baru Rabu kemarin saya ketahui, karena saya baru pulang dari luar kota,” sambungnya menjelaskan.
Rusli Ahmad juga mempertanyakan tentang penulisan yang tertera di pemberitaan yang mengatakan bahwa dirinya menyampaikan kalimat yang seolah-olah menantang pihak GR dan pengacaranya.
“Kapan saya pernah berbicara kepada GR ataupun pengacaranya dengan bahasa silahkan laporkan ke polisi, seolah menantang seperti yang diberitakan oleh beberapa media,” sebut Rusli Ahmad.
Untuk kejelasan tentang kepemilikan dari lahan yang dituduhkan tersebut, Rusli Ahmad hanya mengatakan kepada pihak media untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan pihak terkait, profesional, akurat dan berimbang. Jangan timbulkan opini yang menggiring dan berakibat telah merusak nama baik saya, Nahdatul Ulama dan PBNU, seperti tertulis di beberapa media.
“Tanah itu saya beli tahun 2019. Lebih baik tanya sama warga setempat atau pihak yang tahu sejarah tanah itu saja,biar lebih jelas dan tidak menjadi fitnah atau pencemaran nama baik,” saran Rusli Ahmad.
Berdasarkan hal tersebut, pihak media kemudian mencoba mencari dan menghubungi beberapa pihak yang dapat menjelaskan tentang sejarah kepemilikan lahan tersebut.
Setelah ditelusuri, akhirnya pihak media berhasil menemui beberapa warga tempatan yang berada dan tinggal di sekitar lokasi lahan tersebut.
Bapak Khairul Amri, selaku warga lama yang tinggal di Palas kecamatan Rumbai, awak media mendapati beberapa informasi mengenai sejarah kepemilikan tanah tersebut.
“Saya tahu persis sejarah lahan ini. Sebelumnya lahan ini milik H Ismail Musa sejak tahun 2001 lalu dan telah dijual kepada Bapak Rusli Ahmad,” jabar Khairul Amri.
“Kami bersama beberapa warga lama disini waktu tahun 2001 itu bersama-sama membuat parit sebagai batas lahan ini,” lanjut Khairul Amri.
Ketika ditanyakan mengenai persoalan yang sedang terjadi, Khairul Amri menyayangkan langkah yang dilakukan oleh pihak GR dan pengacaranya.
“Kemarin itu memang ada beberapa orang datang kesini, mereka langsung masuk dan bilang bahwa tanah ini milik pembeli baru, pak Gunawan namanya,” cerita Khairul Amri.
“Yang kami sesalkan, kenapa mereka tidak tanya kami sebagai orang lama disini. Kami kan tahu sejarahnya tanah ini,” ucap Khairul Amri.
Menurut Khairul Amri, langkah yang dilakukan oleh pihak GR dan pengacaranya tersebut, dinilai seperti hendak menguasai lahan yang bukan miliknya.
“Kalau tanah ini dibeli sama Rusli Ahmad itu sekitar 2019 akhir, sedangkan tanah yang dibeli oleh Gunawan sekitar 6 bulan lalu itu di belakang tanah ini (sambil menunjuk lahan milik Rusli Ahmad). Lagi pula, mereka kan tidak tahu sejarah tanah ini, sejarah parit yang kami bersama warga lain buat sebagai batas tanahnya,” kata Khairul Amri.
Senada dengan yang disampaikan warga sebelumnya, Anton Pae yang tinggal di sekitar lahan tersebut, tepatnya sebagai warga RT 04/ RW 05 kelurahan palas kecamatan Rumbai, juga membenarkan informasi tersebut.
“Saya sudah tinggal di daerah ini sejak 9 tahun lalu, baru dua tahun belakangan ini saya diminta pak Rusli (Ahmad) untuk mengelola,merawat dan menjaga tanah ini, jadi saya juga tahu sejarahnya,” kata Anton.
“Sewaktu almarhum H Ismail Musa masih ada, saya juga sudah tinggal disini,” ucap Anton melanjutkan.
Anton sebagai pihak yang dipercaya Rusli Ahmad sebagai pengelola lahan tersebut menjelaskan bahwa dirinya diminta langsung oleh Rusli Ahmad untuk menjaga dan mengelola lahan tersebut.
“Pak Rusli menyuruh saya untuk menjaga tanah ini. Kami bersama warga sekitar diijinkan untuk mengelola tanah ini tanpa diminta bayaran dan hasilnya untuk kami warga masyarakat kurang mampu. Diberdayakan gitu lah. Jadi kami terbantu dengan adanya kepercayaan dari pak Rusli (Ahmad),” jelas Anton.
Ia menyayangkan sikap dari utusan GR yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya dengan mengutus beberapa orang yang mencoba mengganggu saat bekerja di lahan tersebut.
“Kemarin ada pengacara dan beberapa orang seperti preman yang melarang saya (bekerja di lahan tersebut). Yang saya tahu, tanah yang dibeli oleh Gunawan itu di seberang parit ini,” ucapnya sambil menunjuk batas parit besar yang dibuat warga pada tahun 2001 tersebut menutup**