Mulai Hari ini :”Angkutan Umum dilarang Naik-Turunkan Penumpang di Jalan SM. Raja Medan”

 

utamapos.com Sumut/Medan – Warga Medan harus tahu, angkutan umum dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Aturan itu mulai diberlakukan, rabu (10/9/2024). Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan aturan itu merupakan hasil rapat bersama dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut. Hal itu diberlakukan untuk mengoptimalkan pengoperasian Terminal Terpadu Amplas.

“Hasil rapat yang digelar disepakati bersama, pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum, seperti bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf yang menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar atau badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja,” kata Muji usai rapat, Selasa (9/1/2024).

Muji menyebut mulai rabu (10/1/24), seluruh angkutan umum yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, wajib untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas. Proses menaikkan dan menurunkan penumpang ini mengikuti mekanisme yang telah diatur pihak terminal.

“Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini, akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut,” ujarnya.

Muji juga mengatakan, selain untuk pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas, aturan itu dibuat untuk menghindari kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja.

“Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak,” pungkasnya. (CS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *