MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Sah Jadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024-2029

JAKARTA- dikutip dari Kompas.com Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Muzani, menyebutkan, Prabowo-Gibran sudah sah menjadi presiden dan wapres 2024-2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari kubu paslon 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres 2024. “Kita baru saja mendengar keputusan MK tentang sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 dan 03. Upaya ini adalah upaya yang dimungkinkan oleh konstitusi dan upaya ini adalah upaya terakhir yang diberikan oleh pasangan capres untuk menggugat tentang sengketa pilpres,” ujar Muzani dalam jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). “Dengan diputuskannya MK, di mana pasangan 02 yakni pasangan capres Prabowo Subianto bersama dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dinyatakan sah sebagai presiden RI dan wakil presiden RI pemenang dalam Pilpres 2024 yang baru kemarin kita laksanakan,” kata dia.
Ia menambahkan untuk mari bersama sama menghormati putusan MK.
Sementara itu Prabowo Subianto tetap jalankan aktifitas kementrian sebagai mana biasanya dan memilih untuk tidak memberikan tanggapan apapun sampai nanti KPU RI secara resmi sampaikan putusan rabu 24 April 2024. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *