Lebak- Utamapos.com |Diduga Pemilik Tanah Merusak Batas jalan National III dilokasi warung Depan Spbu Kp.Cijambe, Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Saat TimMedia online mendatangi lokasi, salah satu pedagang mengatakan ” Saya ngontrak pertahun sebesar Rp.5.000.000 “. Dan untuk batas jalan kami tidak mengetahui apa apa ucap UstadZ berinisial ” S “.
Ustadz berinisial ” S ” mengungkapkan bahwa tidak memiliki izin pembongkaran Plang batas jalan nasional III tersebut, bangunan warung baru 3 tidak tahu ada pelarangan klo emang mau dipasang harus semuanya ” dalihnya.
Perlu diketahui, Bahwa Pihak Vendor sudah ada Penegoran terkait hal tersebut oleh Kementrian PUPR Untuk dipasang kembali karena belum peresmian.
Tertuang dalam pasal 162 siapapun yang merusak barang milik negara dikenakan sangsi pidana penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda. ( Tri/ red )