Miris ! Mafia Rokok Ilegal Dikecamatan Cilograng Makin Marak, Diduga Tak Tersentuh Hukum.
Lebak – Kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai dikecamatan Cilograng semakin memperlihatkan bagaimana dengan aparat penegak hukum (APH) serta Bea Cukai seolah-olah tak berdaya, di para pengusaha rokok tanpa cukai, salah satu pengusaha rokok dikecamatan Cilograng (Arip)salah satu pengusaha ini, yang memiliki rokok ilegal sejenis merk rokok 41,miora,bhonte,71. diduga kebal terhadap hukum meskipun telah melanggar Undang-Undang tentang Cukai, yang seharusnya mengatur peredaran rokok dengan ketat.
Hasil investigasi tim awak media, mengungkap keberadaan beberapa beberapa pengedar rokok ilegal tersebut berisi rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek seperti 41,Miora,bhonte,71, yang siap diedarkan di masyarakat, Lebih mencengangkan lagi, aktivitas ilegal ini tampaknya berjalan lancar tanpa ada gangguan dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai.
Dikatakan salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, menyebut bahwa “Bea Cukai dan APH sepertinya tak berdaya,
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penjualan rokok tanpa pita cukai jelas-jelas dilarang. Pasal 29 UU Cukai melarang peredaran rokok yang cukainya belum dilunasi, dan pelaku dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan.
Namun, sanksi ini tampaknya tidak menimbulkan efek jera bagi para pengusaha seperti Arip dan yang lainnya,, “Ini sudah berlangsung lama, dan mereka selalu aman. Bahkan, ada dugaan kuat mereka mendapat dukungan dari oknum-oknum penegak hukum serta Bea Cukai.”
Peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini jelas merugikan negara. Selain menghilangkan potensi pendapatan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas produk yang tidak terjamin. Industri rokok nasional yang sah juga dirugikan, karena harus bersaing dengan produk-produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
Terpisah narasumber lainnya mengatakan, “Setiap minggu,pengirim menggunakan mobil untuk mengirim rokok ilegal masuk ke wilayah kecamatan Cilograng, Kabupaten lebak,siap diedarkan tetapi tidak ada tindakan dari pihak berwenang.”
Melihat situasi yang semakin memburuk, berbagai pihak mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Jika dibiarkan, peredaran rokok tanpa cukai ini tidak hanya akan semakin merugikan negara,akan memperkuat posisi para mafia rokok ilegal. Presiden, Menteri Perdagangan, Panglima TNI, dan Kapolri diharapkan dapat turun tangan langsung untuk memberantas praktek-praktek ilegal yang telah merajalela di wilayah Lebak selatan terutama di kecamatan Cilograng.
Pihak Bea Cukai dan penegak hukum diduga tutup mata,terkait peredaran rokok ilegal ini. Namun, yang pasti, kasus ini telah mencoreng wibawa hukum di NKRI dan menjadi sorotan Nasional.”
Dikonfirmasi via WhatsApp Arip Salah satu pengusaha rokok ilegal menjelaskan kalau dirinya mengambil rokok dari bos wahyu dan engkus,kalau saya hanya menjual saja punya bos wahyu,dan engkus itu masih saudara saya.
Kalau beli ke yang lain paling saya satu atau 5 slop itu dari luar,tetapi sisanya saya ngambil dari bos wahyu, Red.
( Tri/Rudi)








Komentar